• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home News

10 Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Berhasil di Tangkap, Begini Modusnya

BCN Indonesia by BCN Indonesia
29 Januari 2023
in News
0 0
10 Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Berhasil di Tangkap, Begini Modusnya

Foto Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi meringkus 10 pelaku pemerkosa dua anak di bawah umur. Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, Rabu (25/1/2023), mengatakan, pelaku pemerkosaan berjumlah 13 orang.

Namun, lanjut Andri, baru 10 pelaku yang ditangkap dan tiga pelaku lainnya kabur. Para pelaku merupakan warga Kabupaten Batanghari yang saat ini ditahan di Mapolda Jambi, yakni MN (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), APR (16), JF (15), dan S (17).

“Modusnya, sebelum bertemu korban para pelaku mabuk minum tuak di kawasan Mendalo, Muaro Jambi dan kemudian berkeliling ke Kota Jambi mencari korban,” kata dia.

Saat sedang berkeliling, kata dia, para pelaku melihat kedua korban. Dengan rayuan dan bujukan, para pelaku berhasil membawa kedua korban ke sebuah pondok di Desa Ture, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Andri menyebutkan, pelaku langsung memperkosa korban di pondok tersebut. Setelah melakukan aksinya di pondok, papar dia, kemudian para pelaku membawa korban ke rumah salah satu tersangka.

Di sana para pelaku melakukan aksi pemerkosaan kembali terhadap kedua korban. Selain melakukan aksi pemerkosaan, ujarnya, para pelaku pesta narkotika jenis sabu di gubuk di Desa Ture, Kabupaten Batanghari.

“Korban melihat para pelaku sedang berpesta sabu saat hendak melakukan aksi bejatnyaterhadap korban,” katanya.

Ia menjelaskan, kejadian ini terungkap setelah ibu korban datang ke Polda Jambi pada Ahad (22/1/2023). Ia melaporkan dua orang anak gadis yang tidak pulang ke rumah. Mereka berusia 14 dan 13 tahun.

Sementara itu, polisi masih mengejar tiga pelaku lain yang belum tertangkap. Polisi meminta tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri ke Polda Jambi.

Akibat perbuatan bejat, maka10disangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014tentang Pencabulan dan Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

sumber : Antara

Tags: Cabuli Anak Dibawah UmurPemerkosaanPolda Jambi
BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Dewi Ansar Harap TP-PKK Bintan Optimalkan 10 Program Pokok PKK Hingga Tingkat Desa
News

Dewi Ansar Harap TP-PKK Bintan Optimalkan 10 Program Pokok PKK Hingga Tingkat Desa

20 Maret 2023
Adanya Indikasi Korupsi, Diduga Direktur RSUD Kota Dumai Bungkam Seribu Bahasa
News

Adanya Indikasi Korupsi, Diduga Direktur RSUD Kota Dumai Bungkam Seribu Bahasa

19 Maret 2023
Ansuran Pinjaman Kredit Pegawai Dinkes Bintan, Diminta Kanwil DJP Kepri Periksa Pajak
News

Ansuran Pinjaman Kredit Pegawai Dinkes Bintan, Diminta Kanwil DJP Kepri Periksa Pajak

18 Maret 2023
Ketika di Berita Terkait Uang APBD di Pergunakan Untuk Pinjaman Pegawai Kepada Bank, Diduga Kepala Dinas Kesehatan Bintan Buka Tutup Blokir
News

Ketika di Berita Terkait Uang APBD di Pergunakan Untuk Pinjaman Pegawai Kepada Bank, Diduga Kepala Dinas Kesehatan Bintan Buka Tutup Blokir

18 Maret 2023
Parah, Diduga Dinas Kesehatan Bintan Gunakan Uang APBD Untuk Untuk Bayar Utang ke Bank
News

Klarifikasi Kepala Dinas Kesehatan Bintan Atas Pemberitaan di BCN Indonesia

17 Maret 2023
Parah, Diduga Dinas Kesehatan Bintan Gunakan Uang APBD Untuk Untuk Bayar Utang ke Bank
News

Parah, Diduga Dinas Kesehatan Bintan Gunakan Uang APBD Untuk Bayar Utang ke Bank

16 Maret 2023
Next Post
DPD PWMOI Kota Batam di Pimpin Oleh Syukurman Lawolo Dalam Masa Periode 2023-2026

DPD PWMOI Kota Batam di Pimpin Oleh Syukurman Lawolo Dalam Masa Periode 2023-2026

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pengumuman Kuota Sekolah SNMPTN 2022, Bisa Diakses Hari Ini Pukul 15.00 WIB di ltmpt.ac.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In