BCN Indonesia – Tim Unit Reskrim Polsek Lengayang mengamankan seorang pelaku pelanggaran UU ITE hal ini dilakukan penahanan terhadap tersangka usai Berdasarkan Laporan Polisi korban S (24), sendiri yang melaporkan tanggal 18 Oktober 2022.
Kapolsek Lengayang IPTU Gusmanto, SH, M.Si mengatakan penahanan terhadap terlapor atau pelaku Kamis pagi 01 Desember 2022 bertempat di ruangan Tahanan Posek Lengayang.
Kapolsek berujar, Unit Reskrim Polsek Lengayang melakukan penahanan terhadap tersangka Tindak Pidana ” Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” dan/ atau “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat,
memperbanyak, menggadakan, menyebar luaskan,Nmenyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan
pornografi.
Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UndangbUndang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekitar lpukul 15.15 Wib di Pasar Baru Kenagarian Lakitan Utara Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan.
Adapun pelaku Inisial ZM (37), Minang, PNS, DomisilibPasar Kambang Kenagarian Kambang Barat Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolsek mengutarakan pelaku saat ini kami lakukan Penahanarn kepada yang bersangkutan, dirinya mengakui ada hubungan pertemanan sebelumnnya dengan pelapor, perbuatannya menyebarkan photo berbau pornografi kepada orang lain yakni teman teman pelapor, agar pelapor tidak mengganggu keutuhan keluarganya dengan mengabarkan mereka ada hubungan sebelumnya.(**)