“Bersedia,” sambut mereka.
“Saya berjanji bahwa saya akan setia kepada undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada,bangsa dan negara,” kata Jokowi diikuti para anggota Komisi Nasional Disabilitas.
Acara pelantikan dihadiri oleh Wapres Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Pelantikan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Perpres tersebut menjelaskan Komisi Nasional Disabilitas adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen.
Kemudian dalam peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa Komisi Nasional Disabilitas bertanggungjawab kepada Presiden. Komisi Nasional Disabilitas mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Berikut tujuh Anggota Komisi Nasional Disabilitas:
1. Dante Rigmalia sebagai Ketua Komisi Nasional Disabilitas merangkap Anggota
2. Deka Kurniawan sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota
3. Eka Prastama Widiyanta sebagai Anggota
4. Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero sebagai Anggota
5. Fatimah Asri Mutmainah sebagai Anggota
6. Jonna Aman Damanik sebagai Anggota
7. Rahmita Maun Harahap sebagai Anggota.