BCN Indonesia – Diduga Kapolresta Barelang Tutup Mata Terkait Maraknya Perjudian di Simpang Dam, Gelanggang Permainan Elektronik Menjadi Ajang Dugaan Praktek Perjudian Kian Memarak di Kawasan Simpang Dam Kampung Aceh, Kelurahan Muka kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Perjudian yang Berkedok Gelper di Simpang Dam Patut untuk di Brantas Aparat Kepolisian Polresta Barelang dan Polda Kepri, Yang mana Sudah jelas Gelper tersebut Telah melakukan Praktek Perjudian yang Berbasis Elektronik.
Ketika bcnindonesia.com Menginvestigasi dilapangan, Bahwa Benar terdapat 4 ( Empat ) Lokasi Gelper yang sedang Beroprasi Sampai 24 Jam dan Diduga Kuat tidak Memiliki Perijinan, Bahkan Para Pengunjung Sama sekali tidak Mematuhi Protokol Kesehatan.
Apalagi Dalam Kondisi Pandemi Covid-19 ini, Seharusnya Pihak pengusaha Serta Kepolisian Polresta Barelang Memberi Teguran bagi Para Pengusaha yang Telah Melanggar Prokes, Supaya Penyebaran Rantai Covid-19 Tidak Memarak di Kota Batam Kembali.
Terkait Dugaan Praktek Perjudian di Simpang Dam Kampun Aceh Kota Batam, Yang Bagaimana sudah diatur Pada KUHP sudah diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang merupakan perjudian secara konvensional.
Sedangkan Perjudian secara nonkonvensional adalah jenis baru yang berkembang dan diatur dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1).
Salah satu Warga Kampung Aceh Simpang Dam Kota Batam yang tidak mau disebutkan Namanya Mengatakan “Perjudian tersebut sudah Beroperasi Ber Tahun-tahun, Dan Tampak Aparat Kepolisian tidak Melakukan Penindakan Tegas Kepada Pengusaha dan Arena Gelper yang sedang Beroperasi di Simpang Dam ini dan Saya selaku warga Muka Kuning Minilai Pelaku Bandar Judi Berkedok Gelper Sepertinya Kebal Hukum.”
“Sangat disayangkan Tindakan Pemerintah Kota Batam dan Aparat Kepolisian membiarkan Keberadaan Judi Gelper yang beraad di Simpang Dam Kampung Aceh yang di Kawasan Permukiman Warga Kampung Aceh Simpang Dam.”
Masih Kata dia, “Jadi saya berharap Kepada Pemerintah Kota Batam dan Aparat Kepolisian tidak Tutup mata terhadap Judi Gelper yang Berada disimpang Dam Muka Kuning Kampung Aceh.”
Diminta Kepada Aparat Kepolisian Polresta Barelang dan Polda Kepri Untuk Memberantas Dugaan Praktek Perjudian dan Menindak Tegas Pelaku Pengusaha Gelper yang berada di Simpang Dam Kampung Aceh Kota Batam.
Hingga Berita Dipublikasikan, Pihak Kepolisian Polresta Barelang dan Polda Kepri belum bisa dimintai Keterangan Terkait Bebasnya Praktek Perjudian yang berada di Simpang Dam Kampung Aceh.
( Red )
Bersambung………
Artikel ini telah tayang di Gejolak.com dengan Judul Lapor Pak Kapolresta, Diduga Judi Berkedok Gelper Simpang Dam Muka Kuning Batam Tak Tersentuh, Aparat Penegak Hukum Kepolisian https://gejolak.com/lapor-pak-kapolresta-diduga-judi-berkedok-gelper-simpang-dam-muka-kuning-batam-tak-tersentuh-hukum-kepolisian/