• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home TEKNOLOGI

Pembajak Game Nintendo Switch Didenda Rp 208 Miliar dan Dipenjara

BCN Indonesia by BCN Indonesia
23 Februari 2022
in TEKNOLOGI
0 0
Pembajak Game Nintendo Switch Didenda Rp 208 Miliar dan Dipenjara
Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Seorang warga asal Republik Dominika dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar 14,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 208,7 miliar oleh Nintendo. Pasalnya, pria bernama Gary Bowser ini telah mengedarkan alat atau tools untuk membajak sistem konsol Nintendo Switch.

Dengan tools tersebut pengguna dapat meng-install game bajakan di konsol Nintendo Switch. Ia juga menjadi admin website yang menyediakan game bajakan.

Atas tindakan tersebut, pria yang tergabung dalam organisasi peretas Xecutor ini dijatuhi hukuman 40 bulan penjara oleh Pengadilan Distrik AS di wilayah Distrik Barat Washington.

BERITADALAM

Vendor Ponsel Rusia Tak Bisa Pakai OS Android

Vendor Ponsel Rusia Tak Bisa Pakai OS Android

27 Maret 2022
IPhone SE Dengan Dukungan 5G Bakal Meluncur 8 Maret?

IPhone SE Dengan Dukungan 5G Bakal Meluncur 8 Maret?

6 Februari 2022
Pengguna iPhone di Indonesia Mulai Bisa Akses Jaringan 5G

Pengguna iPhone di Indonesia Mulai Bisa Akses Jaringan 5G

6 Februari 2022
Vivo V23 5G Segera Rilis di Indonesia, Simak Spesifikasi Lengkap dan Harga

Vivo V23 5G Segera Rilis di Indonesia, Simak Spesifikasi Lengkap dan Harga

20 Januari 2022

Pihak pengadilan juga mendakwa Max Louarn selaku pemimpin dari grup peretas Xecutor dan Yuanning Chen yang bertugas mengawasi manajemen perusahaan manufaktur dan distribusi bernama ChinaDistrib. Namun, Louarn dan Chen tidak ditangkap karena menggunakan identitas palsu. Cara yang sama juga dilakukan oleh sebagian anggota Xecutor lainnya.

Kelompok ini juga diketahui meraup keuntungan puluhan juta dollar AS dari tindakan pembajakan yang mereka lakukan. Selama tujuh tahun menjadi bagian Xecutor, Bowser diketahui telah membantu membajak game di lebih dari 79 juta perangkat konsol yang mencakup Nintendo 3DS, Nintendo Switch, dan Switch Lite. Bowser juga menerima bayaran sebesar 1.000 dollar AS (sekitar Rp 143,9 juta) per bulan untuk memelihara situs Xecutor.

Xecutor merupakan salah satu dari sekian banyak organisasi peretas yang mengedarkan tools ilegal untuk membajak sistem Nintendo Switch. Melihat kasus yang semakin merebak, Nintendo tidak tinggal diam.

Raksasa teknologi asal Jepang ini telah melakukan upaya pemberantasan kelompok hacker sejak 2020 lalu.

Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Gizmochina, Rabu (23/2/2022), Nintendo secara aktif memblokir situs-situs ROM ilegal yang menyediakan konten untuk men-download game bajakan.

sumber : kompas.com

Tags: Denda Rp 208 MiliarGameNintendo SwitchPembajak GameSwitch
BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Vendor Ponsel Rusia Tak Bisa Pakai OS Android
TEKNOLOGI

Vendor Ponsel Rusia Tak Bisa Pakai OS Android

27 Maret 2022
IPhone SE Dengan Dukungan 5G Bakal Meluncur 8 Maret?
TEKNOLOGI

IPhone SE Dengan Dukungan 5G Bakal Meluncur 8 Maret?

6 Februari 2022
Pengguna iPhone di Indonesia Mulai Bisa Akses Jaringan 5G
TEKNOLOGI

Pengguna iPhone di Indonesia Mulai Bisa Akses Jaringan 5G

6 Februari 2022
Vivo V23 5G Segera Rilis di Indonesia, Simak Spesifikasi Lengkap dan Harga
TEKNOLOGI

Vivo V23 5G Segera Rilis di Indonesia, Simak Spesifikasi Lengkap dan Harga

20 Januari 2022
Ini Cara Melakukan Live Streaming YouTube via Android dan iPhone
TEKNOLOGI

Ini Cara Melakukan Live Streaming YouTube via Android dan iPhone

20 Januari 2022
Microsoft Akuisisi Activision Blizzard Senilai Rp 986 Triliun
TEKNOLOGI

Microsoft Akuisisi Activision Blizzard Senilai Rp 986 Triliun

19 Januari 2022
Next Post
Moeldoko Yakin Peserta Kelas 1 & 2 Tak Masalah BPJS Kesehatan Syarat Jual Beli Tanah

Moeldoko Yakin Peserta Kelas 1 & 2 Tak Masalah BPJS Kesehatan Syarat Jual Beli Tanah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pengumuman Kuota Sekolah SNMPTN 2022, Bisa Diakses Hari Ini Pukul 15.00 WIB di ltmpt.ac.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2022 -Gedung Kasablanka Tower A – Jakarta

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2022 -Gedung Kasablanka Tower A – Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?