BCN Indonesia – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI TA. 2020 Bahwa terdapat sebuah temuan berupa aset tanah pada Pemerintah Kabupaten Anambas sebanyak 352 Bidang tanah belum memiliki Sertifikat.
Dari LHP BPK tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki aset tanah dengan total sebanyak 480 bidang senilai Rp169.600.515.918,00.
Terkait jumlah tersebut sudah termasuk dengan sisa jumlah bidang tanah yang belum selesai ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas seperti uraian yang tertuang pada penjelasan di atas.
Sejumlah bidang tanah yang dimaksud dan bukti-bukti sertifikat tanah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, diketahui sebanyak 128 bidang tanah senilai Rp83.511.571.350,00 telah memiliki sertifikat kepemilikan, dan sebanyak 352 bidang tanah dari 19 OPD senilai Rp86.088.944.568,00 masih belum didukung dengan bukti sertifikat kepemilikan.
Kemudian di dalam sebuah temuan di BPK Bahwa Hasil wawancara yang dengan Kepala Bidang Aset BKD, diketahui bahwa lambatnya proses pembuatan sertifikat oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dikarenakan adanya kendala pada syarat mutlak berupa alas hak asli yang harus dipenuhi dalam pengajuan pembuatan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sedangkan untuk beberapa bidang tanah tertentu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas hanya memiliki salinan fotokopi alas hak.
Redaksi BCN Indonesia mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp pada tanggal 21/11/2022 kepada Sekretaris Daerah Pengelola BMD terkait Bidang Aset Pemerintah Kabupaten Anambas yang belum bersertifikat.
“Mohon maaf bapak, kalau untuk sertifikat tanah semua sedang berproses pak dan kita juga kerja sama dengan BPN Untuk menyelesaikan sertifikat tanah sesuai dengan renaksi kita untuk menyelesaikan sertifikat tanah, Jumlah bidang tanah 533, yang belum selesai tinggal 273 mudah2an bise selesai lebih cepat..!.” Jelasnya Sekretaris Daerah
Untuk itu, Redaksi BCN Indonesia terus berupaya mendapatkan informasi terkait penyelesaian aset tanah yang belum bersertifikat kepada Sekreatris Daerah atas Validasi temuan-temuan berupa aset pada Pemerintah Kabupaten Anambas yang sudah dilakukan tindaklanjutan/penyelesaian.
Penulis : Red