BCN Indonesia – Terdapat banyaknya sebuah temuan di Pemerintahan Kabupaten Anambas baik dari segi kelebihan bayar, aset tanpa identitas lengkap serta diduga banyaknya penyalahgunaan jabatan dan keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Anambas diduga masih terdapat kelemahan dalam kebungkaman konfirmasi atas temuan 565 Kendaraan bermotor tidak memiliki BPKB dan STNK serta diduga tidak adanya nomor rangka, Padahal kendaraan bermotor yang tak dilengkapi dengan STNK yang sah bakal disita.
Dalam temuan kendaran yang tidak jelas pada BPK RI di Pemerintah Kabupaten Anambas terdiri dari sebagai berikut;:
54 kendaraan bermotor sebesar Rp7.964.389.946,00 yang belum memiliki informasi identitas Nomor Rangka, Nomor Mesin, STNK, dan BPKB.
136 kendaraan bermotor sebesar Rp7.231.328.167,00 yang belum memiliki informasi identitas STNK, dan BPKB.
373 kendaraan bermotor sebesar Rp10.307.861.936 yang belum memiliki informasi identitas BPKB.
2 kendaraan bermotor sebesar Rp40.810.000,00 yang belum memiliki informasi identitas STNK.
Sementara itu dengan tidak adanya surat kelengkapan kendaraan tersebut yang mana berdasarkan Hasil pemeriksaan BPK Bahwa secara uji petik atas kendaraan bermotor yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau menunjukkan bahwa kendaraan tersebut memang benar-benar ada dan digunakan sebagai kendaraan operasional.
Untuk mendapatkan jawaban yang lebih Relepan kepada Setda Anambas selaku pengelola barang, Sampai saat ini, Hasil konfirmasi lanjutan BCN Indonesia tidak adanya balasan sehingga Diduga bahwa Kendaraan yang menjadi sebuah temuan di LHP Tersebut merupakan kendaraan Bodong yang telah di beli oleh Pemkab Anambas, Lantas siapa pemasuk kendaraan tersebut ke Pemerintah setempat seperti Pemkab Anambas.
Nilai yang sangat fantastis pada kendaraan bermotor yang tidak memiliki identitas lengkap pada KIB-B Peralatan dan Mesin diketahui terdapat 565 kendaraan bermotor sebesar Rp25.544.390.049,00 miliar.
Sekretaris Daerah Anambas diduga telah salahgunakan jabatanya sebagai pengelola barang milik daerah yang mana Pemerintah Kabupaten Anambas diduga telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Kepualuan Anambas nomor 4 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah Pasal 23 ayat (1) menyatakan bahwa Bupati menetapkan status penggunaan barang milik daerah, Tetapi ketika BCN Indonesia sudah berulangkali melakukan Kinfirmasi kepada Bupati Anambas diduga BCN Indonesia mendapatkan hasil konfirmasi berupa pemblokiran, Itukan etika seorang pejabat tinggi di Kabupaten Anambas.
Penulis : Red
Berita Part : 7