BCN Indonesia – Sebanyak 60 pengendara balap liar dan yang menggunakan knalpot brong telah berhasil ditindak oleh Satlantas Polresta Barelang saat menggelar cipta kondisi di 6 titik lokasi wilayah hukum Polresta Barelang pada hari Sabtu (26/02/2022) hingga Hari Minggu dini hari.
Pelaksanaan razia ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah SH, SIK bersama Kanit Turjawali Polresta Barelang Ipda Yudhi Patra serta jajaran dengan menyusuri 6 titik lokasi yakni titik Palm Spring, Bundaran Madani, Masjid Raya, Simpang Kara, Simpang Frengky, serta Simpang Helm, Legenda dan berhasil mengamankan 60 unit sepeda motor.
Kasat lantas mengatakan Jika ditemukan di jalanan yang menggunakan knalpot brong langsung kita tindak. Termasuk remaja – remaja yang berkumpul.
Sepeda motor yang terjaring razia, petugas akan mengamankan Kendaraan dan memberikan sanksi tilang. Selain sanksi tilang, khusus untuk sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, diwajibkan untuk mengganti sesuai standarisasi dealer.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah, SH, SIK mengatakan kegiatan ini dilaksanakan karena banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas balap liar pada malam Minggu, Pada malam Minggu ditemukan banyak sekali remaja dan anak muda yang melakukan balap liar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menindak sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. penggunaan knalpot brong ini sangat menganggu kenyamanan para pengguna jalan.
Ini salah satu program dan target Satlantas Polresta Barelang, tahun 2022 di Batam zero knalpot brong ungkap Kasat Lantas Polresta Barelang.