BCN Indonesia – Menindaklanjuti pemberitaan ke lima ( 5 ) terkait dugaan oknum pengusaha ikan di kawal Kabupaten Lingga bermain minyak subsidi berjenis solar.
Sudah berulang kali pihak BCN Indonesia memberitakan terkait dugaan permainan minyak solar bersubsidi di Kabupaten Bintan yang dikelola oleh Oknum pengusaha ikan bernama Akok Kawal, yang mana Pihak aparatur Kepolisian Polres Bintan diduga sangat sulit untuk melakukan penindakan terhadap oknum pengusaha tersebut.
Entah apa di benak aparatur Kepolisian Polres Bintan yang diduga takut dimintai keterangan sebut saja “Reskrim Polres Bintan Riki” ketika di mintai tanggapan terkait sampai mana Proses pemeriksaan/penyelidikan Oknum pengusaha tersebut, Namun, Reskrim terus mengalihkan ke Humas dalam memintai keteranang Hasil pemeriksaan/penyelidikan.
Berdasarkan investigasi BCN Indonesia di salah satu SPBU di Kabupaten Bintan, bahwa dugaan Oknum Pengusaha ikan tersebut mengangkut minyak solar bersubsidi menggunakan mobil Lori yang diduga sudah lebih dari satu kali pengambilan. Menurut Undang-undang menteri kelautan dan perikanan Republik Indonesia nomor 13/Permen-KP/2015, pasal 7 nomor 4 bahwa Surat Rekomendasi berlaku untuk satu kali pembelian pada 1 (satu) titik serah/penyalur.
Dalam investigasi yang di lakukan BCN Indonesia bahwa terdapat Diduga gudang dari penyimpangan minyak solar Bersubsidi pengusaha ikan tersebut.
Oknum pengusaha ikan “Akok Kawal” mendapatkan minyak solar bersubsidi menggunakan surat rekomendasi dari DPK ( Dinas Perikanan dan Kelautan ) Kabupaten Bintan. Tetapi, apakah surat yang diberikan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Bintan sudah benar-benar mengecek Status Rekom yang akan di keluarkan, yang mana, Oknum pengusaha ikan tersebut diduga kuat memanipulasi Kapal yang berbobot 30 GT menjadi kurang dari 30 GT Sehingga Pihak DKP bisa Memberikan surat Rekomendsi tersebut kepada Oknum pengusaha ikan “Akok Kawal”.
Dari keterangan salah satu media online denan berjudul “Dituding Mafia Minyak, Akok Membantah” bahwasanya Oknum pengusaha tersebut mengakui bahwa ia mempunyai 2 Kapal berukuran 30 GT yang saat ini sedang di Parkirkan di Pelabuhan kijang Kabupaten Bintan.
Menurut keterangan Oknum pengusaha tersebut yang mempunyai kapal berukuran 30 GT, Apakah kapal tersebut hanya diam saja di pelabuhan Kijang, Apakah kapal tersebut tidak melakukan Operasi berlayar dan Bagaimana bahan bakar kapal tersebut sehingga bisa berlayar…?
Sementara itu, Dinas Perikanan dan Kelautan ketikan dimintai keteranan melalui Telepon Genggam hingga beberapa kali di Hubungi yang mana telepon tersebut berdering, Pihak DKP Kabupaten Bintan tidaklan mengangkat Telepon konfirmasi yang dilakukan oleh BCN Indonesia.
Penulis : MP
Berita Part : 6