BCN Indonesia – Menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan bahwa di salah satu wilayah Kabupaten Karimun dijadikan tempat PSK yang diduga dikelolah oleh inisial AWI selaku Bos dari Tempat Prostitusi di Villa Kapling.
Dalam investigasi yang dilakukan oleh Tim awak media ini bahwa Villa Kapling tersebut Diduga benar adanya Prostitusi Pekerja Seks Komersial (PSK).yang parahnya lagi tempat tersebut dekat dari permukiman warga.
Adapun dalang dibalik Bos Prostitusi tersebut yang telah di investigasi oleh Tim awak media ini diduga berinisial AWI sebagai pengelola PSK dan Tempat Villa Kapling tersebut.
Menurut salah seorang yang enggang disebutkan namanya dimedia mengatakan bahwa tempat Villa Kapling tersebut sudah lama di jadikan tempat Prostitusi Pekerja Seks Komersial (PSK), Yang anehnya apakah pihak kepolisian Polres Karimun mengetahui atau Tidak.
Sementara itu, Awak media melakukan konfirmasi melalui Pesan Whatsapp pada tanggal 25/11/2022 kepada Bos yang diduga berinisial AWI sebagai pengelola tempat PSK tersebut mengatakan Ini no ketua saya coba konfirmasi ya bg.
“Ini no ketua saya coba konfirmasi ya bg.” Kata Awi
Kemudian Awak media ini kembali bertanya dan melakukan Konfirmasi kepada AWI yang diduga sebagai Bos dari Prostitusi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Villa Kapling Karimun terkait Berapa jumla Wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) dan apakah ada anak di bawah Umur yang di pekerjakan.
Namun hingga sampai saat ini, AWI Yang diduga sebagai Bos PSK di Villa Kapling tersebut Enggan untuk memberikan keterangan terkait Konfirmasi, Dan diduga Bos PSK tersebut Bungkam Serta kebal Oleh Hukum sehingga secara Terang-terangan membuka Prostitusi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Villa Kapling Karimun.
Untuk memperjelas Status adanya Dugaan Prostitusi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Villa Kapling Karimun, Tim Awak media melakukan Konfirmasi melalui pesan Whatsapp pada tanggal 25/11/2022 kepada Kapolres Karimun terkait hal tersebut, Adapun Konfirmasi yang dilayangkan oleh Tim Awak media sesuai dengan Undang-undang Pers no 40 Tahun 1999, Undang-undang Tentang Pelayanan Publik no 25 Tahun 2009 dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik no 14 Tahun 2008.
Hingga sampai saat ini, Kapolres Karimun belum memberikan keterangan terkait adanya dugaan Prostitusi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Villa Kapling Karimun dan sudah terlihat Cekli 2 biru, Namun dalam dugaan yang kuat bahwa Kapolres Karimun telah memblokir Nomor Whatsapp tim awak media saat melakukan konfirmasi.
Dengan demikian Diminta kepada Kepolisian Polda Kepri agar melakukan tindakan terkait adanya dugaan Prostitusi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Villa Kapling Karimun yang mana dalam Dugaan bahwa Diduga Bos tersebut memperkerjakan anak usia di bawah umur yang telah diambil dari Jawa.
Penulis : TIM
Berita Part : 2
Bersambung…..