BCN Indonesia – Hebohnya terkait pemberitaan GMNI Kepulauan Riau mengenai dugaan Bos Kontraktor Gurindam 12 Tanjungpinang Akim yang diduga sangat banyak melanggar aturan, perlunya adanya tindakan baik dari Kepolisian Polda Kepri dan Pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Minggu 06/08/2023.
Mega proyek Gurindam 12 Tanjungpinang yang di menangkan oleh PT. GKN di tahun 2018 yang berlokasi di Jawa Barat, Diduga bahwa pelaksanaan Mega proyek Gurindam 12 Tanjungpinang tersebut dilaksanakan oleh Akim dan diduga kuat bahwa Akim terjalin hubungan baik dengan pihak PT. GKN.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh redaksi BCN Indonesia, Mega proyek Gurindam 12 Tanjungpinang yang memakan Anggaran APBD Pemerintah Provinsi Kepri 2018/2019 dan 2020 telah menghabiskan dana sebesar Rp. 487.999.203.609,75 miliar rupiah.
Dari anggaran yang begitu besar, Diduga pekerjaan Mega proyek Gurindam 12 Tanjungpinang tidak sesuai Spesifikasi pembangunan yang telah merugikan keuangan Negara melalui Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 737.251.799 juta rupiah.
Terkait kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 737.251.799 juta rupiah yakni pekerjaan Perkerasan Beton Semen, Beton mutu yang rendah, Baja Prategang yang tidak sesuai spek pada Kerb Pracetak jenis 2, Kerb Pracetak jenis 6, serta Utilitas dan pelayanan Penerangan jalan berupa jaringan dan Lampu taman, pemasangan lampu sorot 400 Watt yang tidak dilaksanakan, Main Hol Panel yang tidak ada, Manhole Sparing Pipa yang tidak sesuai, Lampu Penerangan Gardu Sl 36 Watt yang tidak dikerjakan, Saklar Tunggal, Panel Penerangan Gardu yang tidak diadakan dan Instalasi Penerangan lainya, serta Pondasi PJU kurang volume karena tidak memiliki tiang dan armatur.
Kemudian, pada tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan kepada Bos Kontraktor Gurindam 12 Tanjungpinang Akim. Yang mana, Akim diperiksa sebagai saksi atas dugaan suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 untuk tersangka Nurdin Basirun.
Namun, atas adanya proyek Gurindam 12 Tanjungpinang yang diduga dikerjakan oleh Akim sebagai Bos kontraktor pelaksana, dengan adanya kerugian keuangan Negara, Bos Kontraktor Gurindam 12 Tanjungpinang patut untuk di periksa kembali oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Kepulauan Riau.
Atas Mega proyek Gurindam 12 Tanjungpinang yang diduga dikerjakan Akim, telah melanggar Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 dan Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Untuk itu, Diminta kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau agar melakukan pemanggilan pelaksanaan Kontraktor Gurindam 12 Tanjungpinang yang tidak sesuai Spesifikasi pembangunan dengan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 737.251.799 juta rupiah.
Penulis: Red
Berita Part: 5
Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia