• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home News

Adanya Kerugian Negara, Diminta Kajati Kepri Periksa Bos Kontraktor Gurindam 12 Tanjungpinang

BCN Indonesia by BCN Indonesia
6 Agustus 2023
in News
0 0
Kerugian Negara Kajati Kepri Bos Kontraktor Gurindam 12 Tanjungpinang
Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Hebohnya terkait pemberitaan GMNI Kepulauan Riau mengenai dugaan Bos Kontraktor Gurindam 12 Tanjungpinang Akim yang diduga sangat banyak melanggar aturan, perlunya adanya tindakan baik dari Kepolisian Polda Kepri dan Pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Minggu 06/08/2023.

Mega proyek Gurindam 12 Tanjungpinang yang di menangkan oleh PT. GKN di tahun 2018 yang berlokasi di Jawa Barat, Diduga bahwa pelaksanaan Mega proyek Gurindam 12 Tanjungpinang tersebut dilaksanakan oleh Akim dan diduga kuat bahwa Akim terjalin hubungan baik dengan pihak PT. GKN.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh redaksi BCN Indonesia, Mega proyek Gurindam 12 Tanjungpinang yang memakan Anggaran APBD Pemerintah Provinsi Kepri 2018/2019 dan 2020 telah menghabiskan dana sebesar Rp. 487.999.203.609,75 miliar rupiah.

Dari anggaran yang begitu besar, Diduga pekerjaan Mega proyek Gurindam 12 Tanjungpinang tidak sesuai Spesifikasi pembangunan yang telah merugikan keuangan Negara melalui Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 737.251.799 juta rupiah.

Terkait kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 737.251.799 juta rupiah yakni pekerjaan Perkerasan Beton Semen, Beton mutu yang rendah, Baja Prategang yang tidak sesuai spek pada Kerb Pracetak jenis 2, Kerb Pracetak jenis 6, serta Utilitas dan pelayanan Penerangan jalan berupa jaringan dan Lampu taman, pemasangan lampu sorot 400 Watt yang tidak dilaksanakan, Main Hol Panel yang tidak ada, Manhole Sparing Pipa yang tidak sesuai, Lampu Penerangan Gardu Sl 36 Watt yang tidak dikerjakan, Saklar Tunggal, Panel Penerangan Gardu yang tidak diadakan dan Instalasi Penerangan lainya, serta Pondasi PJU kurang volume karena tidak memiliki tiang dan armatur.

Kemudian, pada tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan kepada Bos Kontraktor Gurindam 12 Tanjungpinang Akim. Yang mana, Akim diperiksa sebagai saksi atas dugaan suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 untuk tersangka Nurdin Basirun.

Namun, atas adanya proyek Gurindam 12 Tanjungpinang yang diduga dikerjakan oleh Akim sebagai Bos kontraktor pelaksana, dengan adanya kerugian keuangan Negara, Bos Kontraktor Gurindam 12 Tanjungpinang patut untuk di periksa kembali oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Kepulauan Riau.

Atas Mega proyek Gurindam 12 Tanjungpinang yang diduga dikerjakan Akim, telah melanggar Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 dan Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Untuk itu, Diminta kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau agar melakukan pemanggilan pelaksanaan Kontraktor Gurindam 12 Tanjungpinang yang tidak sesuai Spesifikasi pembangunan dengan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 737.251.799 juta rupiah.

Penulis: Red
Berita Part: 5

Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia

Tags: Bos KontraktorGurindam 12 TanjungpinangKajati KepriKerugian Negara
BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Karimun Video Perkelahian Wanita
News

Respon Cepat Polres Karimun Atas Video Viralnya Perkelahian 2 Wanita

30 September 2023
Penggeledahan KPK di Rumah Dinas Mentan Masih Berlanjut
News

Penggeledahan KPK di Rumah Dinas Mentan Masih Berlanjut

29 September 2023
Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM
News

Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM

28 September 2023
Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia
News

Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia

28 September 2023
Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia
News

Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia

27 September 2023
Tanjungpinang Akim Alias Asri
News

Terkait Mega Proyek G12 Tanjungpinang, Bos Kontraktor Akim Alias Asri Diduga Bungkam Seribu Bahasa

23 September 2023
Next Post
Diancam Mantan Pacar Sebar Foto Tanpa Busana, Mahasiswi di Palangka Raya Lapor Polisi

Diancam Mantan Pacar Sebar Foto Tanpa Busana, Mahasiswi di Palangka Raya Lapor Polisi

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In