BCN Indonesia – Badan Pengusaha (BP Batam) dari PNBP di tahun 2021 telah merealisasikan Masing-masing sebesar Rp. 147.759.094.000,00 dan Rp. 259.402.321.598,00. Dari realisasi tersebut antara lain pendapatan dari hasil kerjasama dengan pihak PT. Moya Indonesia sebesar Rp. 145.469.252.426,00.
Pendapatan dari PT. MI tersebut terdiri dari pendapatan kerjasama penyelenggaraanoperasi dan pemeliharaan selama masa transisi dengan PT. MI pengelolaan SPAM Batam. Akan tetapi, Kerjasama dengan PT. MI merupakan perjanjian kerjasama penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan selama masa transisi Sistem Penyediaan Air Minum.
Terkait bunyi pada perjanjian kerjasama PT. MI nomor 698/SPJ/KA-A4/9/2020 – Nomor MI-BP Batam/LGL/PJ/20.09/013 Tanggal 14 Desember 2020 dengan periode perjanjian 15 November 2020 sampai dengan 14 Mei 2021.
Isi dari perjanjian tersebut di antaranya mengatur tentang hak BP Batam yakni menerima penerimaan berupa sisa dana yang ada di Rekening Giro Bersama setelah dikurangi dengan hak PT. MI untuk water charge dan Capital Expenditure.
Namun, terdapat sebuah perubahan atas perjanjian yaitu amandemen terakhir Nomor 41/SPJ/KA/2021 dan Nomor MI-BPBATAM/LGL/ADD/21.10/026 Tanggal 28 Oktober 2021. Bunyi perjanjian tersebut terdapat perubahan nomenklatur dan sistem pembayaran Belanja Capital Expenditure yang awalnya merupakan belanja modal/investasi menjadi belanja SPAM dan pengeluaraan biaya-biaya untuk kegiatan diluar dari Belanja SPAM, Water Charge, penggantian meter, pemasangan baru.
Menurut catatan data Mediatrias.com bahwa dari keterangan Manajer Finance PT. MI, diketahui bahwa belanja SPAM danSPAM Lainnya belum diakui sebagai bagian dari pendapatan maupun beban dalam laporan keuangan PT. MI karena belanja tersebut merupakan bagian dari pendapatan BP Batam. Selain itu, juga diketahui bahwa PT. MI tidak mencatat dan mengakui aset hasil dari Belanja SPAM dalam laporan keuangannya.
Kemudian dari belanja SPAM di dalam amandemen disebutkan juga komponen pengurang penerimaan BP Batam yaitu Belanja SPAM Lainnya yang diperuntukan untuk Belanja Honor Tim Monev, perjalanan dinas, iuran keanggotaan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) dan asuransi.
Diduga, dari kompenen belanja Honor Tim Monev KSO SPAM BP Batam tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, Pasalnya tidak menggunakan standar biaya masukan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan namun dengan mempertimbangkan anggaran honorarium menggunakan jasa pihak ketiga (konsultan) yaitu senilai Rp5.168.680.000,00 per tahun.
Sehingga, atas pembayaran Honor Tim Monev KSO SPAM BP Batam tersebut melanggar Perka BP Batam Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran dan PMK Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Strukturisasi Biaya dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang diubah terakhir kalinya dengan PMK Nomor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Berikut daftar Honor Tim Monev KSO SPAM BP Batam serta Jabatan di BP Batam dan Gaji
1. Pengarah Jabatan di BP Batam sebagai Kepala BP Batam dengan Gaji per Bulan Rp. 15.000.000,00
2. Pengarah Jabatan di BP Batam sebagai Wakil BP Batam dengan Gaji per Bulan Rp. 14.000.000,00
3. Pengarah Jabatan di BP Batam sebagai Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Kebijakan Strategis, Kawasan dan Investasi dengan Gaji masing-masing per Bulan Rp. 10.000.000,00
4. Direktur Restrukturisasi Jabatan di BP Batam sebagai Ketua Pengendali Teknis dengan Gaji per Bulan Rp. 8.000.000,00
5. Kepala SPI Jabatan di BP Batam sebagai Waki Ketua Pengendali Teknis dengan Gaji per Bulan Rp. 7.500.000,00
6. Anggota Pengendali Teknis Jabatan di BP Batam sebagai Kepala Biro Hukum, Biro Keungan, Biro Umum dengan Gaji per Bulan Rp. 7.000.000,00
7. Ketua Pelaksana Teknis Jabatan di BP Batam sebagai Direktur BU Fasilitas dan Lingkungan dengan Gaji per Bulan Rp. 8.000.000,00
8. Sekretaris Pelaksana Teknis Jabatan di BP Batam sebagai GM Pelabuhan penumpang dengan Gaji per Bulan Rp. 5.000.000,00
9. Ketua Sub Tim Produksi Jabatan di BP Batam sebagai GM SDA BU Fasilitas dan Lingkungan dengan Gaji per Bulan Rp. 5.000.000,00
10. Anggota Tim Produksi Jabatan di BP Batam sebagai, Manager Operasional BUTIK, Kasubag Pengelolaan Kas dan Bank, Biro Keuangan, Staf SPI, Kasubag Laporan Keuangan Biro Keuangan dengan Gaji masing-masing per Bulan Rp. 3.000.000,00
11. Ketua Sub Tim Capex Jabatan di BP Batam sebagai Staf Ahli SPI dengan Gaji per Bulan Rp. 5.000.000,00
12. Anggota Tim Capex Jabatan di BP Batam sebagai Manager Air Baku Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, Staf SPI dengan Gaji masing-masing per Bulan Rp. 3.000.000,00
13. Ketua Sub Tim Kinerja Jabatan di BP Batam sebagai Kasubdit Analisis Strategis Restrukturisasi Unit Usaha Direktorat Restrukturisasi dengan Gaji per Bulan Rp. 5.000.000,00
14. Anggota Bagian Kinerja Jabatan di BP Batam sebagai Staf SPI dan Asisten Manager Pemasaran dan Pengembangan Usaha BU Fasilitas dan Lingkungan dengan Gaji per Bulan Rp. 3.000.000,00