MEDIATRIAS.COM – Seorang pria di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya.
Pelaku berinisial H (35) mengaku dua kali mencabuli anak kandungnya karena dorongan nafsu.
“Dua kali, pertama di rumah pelaku dan kedua di drumah orangtua pelaku,” kata
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP kepada koresponden mediatrias.com, Jumat (10/12/2021).
Yoga mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di loket bus di wilayah Aceh.
“Pelaku ditangkap di loket Subulussalam,” katanya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat 1 2 pasal 76 E UU RI no 17 tahun 2016.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tukasnya.
Informasi dihimpun, kasus itu menjadi perhatian setelah ibu korban mengunggah kasus itu di media sosial.
Kasus itu dilaporkan ke Polres Sergai dengan nomor STTLP/97/V/2021/SU/RES SERGAI.