• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home News

Andai Rosmala Divonis Penjara, Cak Ta’in Sarankan Banding, Buka-bukaan, dan Lakukan Eksaminasi

BCN Indonesia by BCN Indonesia
10 November 2022
in News
0 0
Andai Rosmala Divonis Penjara, Cak Ta’in Sarankan Banding, Buka-bukaan, dan Lakukan Eksaminasi
Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Andai dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Rosmala, GM Business and Development PT. Aneka Putra Santosa atas kredit macet Rp. 200 miliar dari Bank S itu bersalah dan dihukum penjara, Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 Kodat86 Cak Ta’in Komari SS menyarankan untuk langsung menyatakan banding, kemudian lakukan buka-bukaan kasus dari awal mulai pelaporan hingga P21.

“Satu lagi upaya di luar pengadilan yakni eksaminasi oleh Assosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia. Jika memang ada kesalahan dalam putusan di tingkat pengadilan negeri maka bisa menjadi pertimbangan di tingkat banding atau kasasi. Hasilnya juga akan memberikan rekomendasi-rekomendasi atas temuan dalam proses ini,” kata Cak Ta’in.

Menurut Cak Ta’in, selain melakukan eksaminasi – pihak Rosmala bisa melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan dan JAMWAS, juga melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA, melakukan tindakan lain yang diperlukan.

“Hukum jika terindikasi dzolim itu seperti peradilan sesat. Itu harus dilawan.” ujarnya

Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, hukum di Indonesia ini sudah semacam tirani. Dikuasai dan dikendalikan kekuatan kekuasaan dan keuangan. “Meski tidak semua aparat penegak hukum punya perilaku negatif. Tetap ada kebaikan di antara keburukan, dan ada keburukan di antara kebaikan.” jelasnya.

Dalam sidang pembacaan tuntutan pekan lalu di PN Jakarta Pusat, JPU menyatakan tidak ada ditemukan bukti Rosmala terlibat dalam penggelapan, penipuan dan TPPU sebagaimana didakwakan sejak awal. Tetapi anehnya, Rosmala tetap dituntut JPU dengan ancaman hukuman penjara selama 13 tahun.

” Tidak mungkin majelis hakim akan membuat keputusan vonis yang kontradiktif. Mestinya tuntutan dan putusan itu bisa pararel. Bagaimana orang dituntut atas bukti yang tidak ditemukan, lalu dihukum atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan? Itu tidak boleh terjadi.” paparnya.

Ditambahkan Cak Ta’in, jika memang diperlukan buka dan pelajari kembali dari BAP. Jika memang ada unsur kesengajaan rekayasa terhadap Rosmala pasti akan terbongkar. “Kasus ini kan pasti dari pelaporan karena deliknya penggelapan dan penipuan, kemudian hasilnya menjadi TPPU – Tindak Pidana Pencucian Uang. Apa saja yang dijadikan alat bukti sehingga Rosmala bisa dijadikan tersangka, berkas lengkap P21, muncul dakwaan hingga putusan. Pasti ketemu ketidakberesan kalau memang ada yang tidak beres dalam kasus ini. Yang penting jangan pernah menyerah kalau yakin kita benar.” jelasnya panjang lebar. *

BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Karimun Video Perkelahian Wanita
News

Respon Cepat Polres Karimun Atas Video Viralnya Perkelahian 2 Wanita

30 September 2023
Penggeledahan KPK di Rumah Dinas Mentan Masih Berlanjut
News

Penggeledahan KPK di Rumah Dinas Mentan Masih Berlanjut

29 September 2023
Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM
News

Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM

28 September 2023
Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia
News

Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia

28 September 2023
Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia
News

Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia

27 September 2023
Tanjungpinang Akim Alias Asri
News

Terkait Mega Proyek G12 Tanjungpinang, Bos Kontraktor Akim Alias Asri Diduga Bungkam Seribu Bahasa

23 September 2023
Next Post
Kunjungan ibu Kapolres kabupaten Banjar Dalam Rangka kepengurusan Bhayangkari

Kunjungan ibu Kapolres kabupaten Banjar Dalam Rangka kepengurusan Bhayangkari

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In