BCN Indonesia – Pemuda berinisial MSA, warga Tridadi, Kabupaten Sleman nekat menganiaya seorang anggota TNI hanya karena nyaris senggolan saat berkendara sepeda motor. Tak hanya itu, MSA yang saat itu sedang mabuk bahkan berani menyayat wajah anggota TNI itu dengan pisau cutter.
Akibatnya MSA harus berurusan dengan hukum karena perbuatannya. Saat ini, MSA meringkuk di tahanan untuk memertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Kanit II Ranmor Satreskrim Polres Sleman Ipda Lili Mulyadi menceritakan penganiayaan ini terjadi pada Sabtu 25 September 2021. Saat itu, korban yang merupakan anggota TNI sedang berboncengan sepeda motor bersama rekannya.
Sesampainya di daerah Wadas, Kabupaten Sleman tak sengaja sepeda motor korban nyaris bersenggolan dengan sepeda motor pelaku MSA. Tak terima, MSA yang mabuk pun mengejar korban.
“Pelaku saat itu akan keluar gang dan motornya hampir bersenggolan dengan motor korban. Pelaku saat itu dalam kondisi mabuk dan kemudian mengejar korban,” kata Lili di Polres Sleman, Selasa 5 Oktober 2021.
Pelaku, kata Lili, mengejar korban hingga daerah Denggung, Kabupaten Sleman. Saat menghentikan korban, pelaku sempat memukul korban. Setelahnya mengeluarkan pisau cutter yang dibawanya dan menganiaya anggota TNI tersebut di bagian wajah dan tangan.
“Korban mengalami luka sayatan di wajah bagian pipi dan tangan. Luka di wajah sepanjang 20 cm dan harus dijahit 13 kali. Sementara luka di tangan sepanjang 6 cm dan dijahit 4 jahitan,” ujar Lili.
Dari pengakuan pelaku, imbuh Lili, MSA tak tahu jika korbannya adalah seorang anggota TNI. Pelaku mengaku sedang dalam kondisi mabuk saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Lili menjabarkan pelaku berhasil dibekuk tak lama usai kejadian. Ia melanjutkan, dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan satu pisau cutter berwarna oranye dan sebuah sepeda motor yang dipakai pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” jelas Lili.