BCN Indonesia Com.Kali ini kembali gagalkan penyeludupan Narkotika jenis Sabu-sabu.Sabu-sabu tersebut menggunakan modus kiriman barang ke Lombok Barat yang dilaporkan sebagai makanan.Sabu-sabu tersebut seberat 101 gram. Dan si Anjing pelacak dapat mengendus keberadaan Narkotika tersebut.Dan di temukan oleh Luigi Anjing pelacak milik Tim ke -9 milik Bea Cukai Batam.
Dan rencana nya si oknum yang berinisial P akan mengirim barang tersebut ke AG.Dan kini barang tersebut di bawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk barang bukti.Dan Bea Cukai Batam lakukan penyerahan barang bukti ke Polisian Nusa Tenggara Barat.Dan berita acara Serah Terima Nomor BAST-311/KPU 02 /BD.06/2022 tanggal 19 Juni 2022.
Sebagai Kepala Seksi Layanan Informasi Undani menjelaskan kronologi penindakan sabu-sabu di TPS-GLB. Saat melakukan pelacakan pengiriman dari Batam,ke daerah lain nya yang ada di Indonesia,Luigi si Anjing pelacak memberikan respon.Dari salah satu paket kiriman tersebut isi nya adalah makanan.Dan petugas lakukan pengecekan ulang, melalui X-ray dan kedapatan ada 2 bungkus plastik berisi kristal putih di sembunyikan dalam kaleng di duga Narkotika. Setelah di uji di nircotest di hasilkan berwarna biru, berarti positif ungkap Undani pada hari Rabu 10/08/2022.
Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut di jerat dengan Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman pidana mati/kurungan seumur hidup atau denda maksimum Rp 10.000.000.000.reporter by***katu’