BCN Indonesia – Terkait ansuran pegawai dinas kesehatan bintan yang diduga menggunakan uang APBD Tahun 2021 tidak sesuai dengan peraturan mentri dalam negeri, yang mana belanja daerah dalam rangka pelaksanaan
APBD 2021 diduga tidak dapat tersalurkan.
Dari pembayaran ansuran kredit pegawai dinas kesehatan bintan kepada pihak Bank dari pernyataan kepala dinas bahwa pembayaran ansuran pinjaman kredit pegawai berdasarkan permintaan pegawai yang bersangkutan melalui surat kuasa.
Berdasarkan pernyataan tersebut atas permintaan pegawai melalui surat kuasa, Pembayaran ansuran pegawai kepada pihak Bank pada setiap bulanya berbeda, sSehingga diduga adanya unsur yang melawan Hukum.
Akan tetapi dalam pernyataan tersebut diduga bukan dibuat oleh kepala dinas kesehatan bintan yang dikirim melalui whatsapp ke kontak redaksi BCN Indonesia melainkan diduga dibuat oleh orang lain.
Kemudian Redaksi BCN Indonesia kembali melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp kepada kepala dinas kesehatan bintan atas pembayaran ansuran pinjaman kredit pegawai kepada pihak bank terkait Pajak pembayaran tersebut.
“Waalaikumsalam Abang, Wah nampaknya Abang sayang betul sama saya ya, Jadi topik terus, Kita telusur dulu, Sehat selalu ya😁🙏”. Ujarnya
Namun yang paranya lagi, Ketika redaksi BCN Indonesia melakukan pertanyaan melaui pesan whatsapp kembali kepada kepala dinas kesehatan Bintan mengatakan “Abang sabar Cm mana jawabnya banyak betul pertanyaannya 🙏”.
Dengan dimikian, Diminta kepada kantor wilayah Direktorat Jendral Pajak ( Kanwil DJP ) Kepri untuk melakukan pemeriksaan pajak terhadap setoran ansuran pinjaman kredit pegawai dinas kesehatan Bintan yang diduga menggunakan uang Anggaran APBD tahun 2021 Kabupaten Bintan
Untuk itu, Redaksi BCN Indonesia akan membeberkan ansuran pinjaman pegawai kepada pihak Bank pada setiap bulanya, Yang mana dalam hal tersebut dapat mengakibatkan terjadinya unsur Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Red
Berita Part : 3