BCN Indonesia – Maraknya tambang pasir darat ilegal di Kota Batam di sekitar wilayah Nongsa dan Tembesi perlu ada ketegasan serta keseriusan Pemerintah Kota Batam maupun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk melakukan pencegahan terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan yang selama ini terkesan adanya pembiaran.
Saat Awak Media Menginvestigasi dilapangan bahwa hasil tambang pasir darat ilegal banyak ditemukan di toko – toko material/bangunan diperjual belikan untuk mengambil keuntungan dari hasil tambang tersebut.
Salah Satu Seorang pekerja tambang pasir darat yang tidak bersedia menyebutkan namanya saat di temui media ini di wilayah sekitar Nongsa mengatakan, Bahwa kami disini hanya pekerja biasa, kalau pemiliknya jarang ada dilokasi.
“Untuk bisa menghasilkan pasir yang maksimal layak pakai atau di jual harus melalui proses pencucian air terlebih dahulu.Makanya saat pasir tersebut di muat ke dalam lori dump truk masih terlihat kondisi basah”ujarnya.
Dirinya menambahkan, Selama ini kami kerja kucing – kucingan dan tidak dipungkiri ada juga oknum tertentu setiap bulannya datang kelokasi tambang pasir ini, ungkapnya.
“Kami juga tau bahwa pekerjaan seperti ini ada resikonya karena belum memiliki izin dari pemerintah. Tapi kondisi saat ini sulit mencari pekerjaan, mau tidak mau harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup” cetusnya.(31/07/2021)
Ketika Kasatpol PP Kota Batam saat dikonfirmasi media ini terkait penegakan Perda Kota Batam dengan keberadaan tambang pasir ilegal diduga banyak dipasok di toko/panglong maupun keperluan Developer, Bapak Salim menjawab bahwa itu kewenangan provinsi, pesan singkat dari WhatsAppnya.(31/07/2021)
Hingga berita ini diterbitkan pihak Kasatpol PP Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) maupun pemilik lokasi tambang pasir belum berhasil dikonfirmasi media ini untuk dimintai keterangannya.
Penulis : MPP/Detik/Tim
Editor : Cek Fakta TMG