• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home BATAM

Aparat dan Pemerintah Kota Batam Diduga Main Mata Dengan Penambang Pasir

BCN Indonesia by BCN Indonesia
2 Agustus 2021
in BATAM
0 0
Aparat dan Pemerintah Kota Batam Diduga Main Mata Dengan Penambang Pasir
Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Tambang Pasir di Kota Batam semangkin lama Semangkin Marak di Kalangan Masyarakat, Sebab ada Dugaan Pembiaran atau Bekingan Seorang Oknum Aparat, Sehingga Penambangan Pasir di Kota Batam yang Ilegal diduga Kebal Oleh Hukum.

Diduga Kuat Banyaknya Oknum Aparat Untuk Membekingi Kegiatan Tambang Pasir Ilegal di Kota Batam baik di Nongsa maupunTembesi Membludak, dimana Diketahui Bahwa Perizinan tidak Pernah di Tertibkan Pemerintah Kota Batam, Namun Banyak Titik Lokasi Penambang Pasir yang ilegal di Kota Batam, Terutama di Nongsa dan Batu Aji Sekitarnya masih terus Melakukan Akativitas Tambang Pasir Yang Ilegal.

“Pasal 35 Ayat (1) menyatakan melakukan Penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan Kerusakan Lingkungan dan/atau Pencemaran Lingkungan dan/atau Merugikan Masyarakat sekitarnya dan Melanggar Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.”

BERITADALAM

Diduga Pembangunan Perumahan Central Raya Barelang Menggunakan Pasir Ilegal

Diduga Pembangunan Perumahan Central Raya Barelang Menggunakan Pasir Ilegal

4 Februari 2023
Bea Cukai Batam Optimis Capai Target 2023,sebab berhasil kumpulkan Penerimaan Negara yaitu sebesar Rp 4,94 Triliun di tahun 2022

Bea Cukai Batam Optimis Capai Target 2023,sebab berhasil kumpulkan Penerimaan Negara yaitu sebesar Rp 4,94 Triliun di tahun 2022

12 Januari 2023
Pertumbuhan Perekonomian Meningkat, Berkat Kerja Keras Pemerintah Kota Padang

Pertumbuhan Perekonomian Meningkat, Berkat Kerja Keras Pemerintah Kota Padang

3 Januari 2023
Deklarasi, AMIR di Pulau Galang, Warga Berujar; Jangan Lupakan Kami Anak Pulau Buluh

Deklarasi, AMIR di Pulau Galang, Warga Berujar; Jangan Lupakan Kami Anak Pulau Buluh

31 Desember 2022

Dalam Kegiatan usaha Penambangan yang dilakukan tanpa izin ini dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang
Pada ketentuan pasal 158 UndangUndang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal
48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah).

Kegiatan Penambangan Pasir di Kota Batam saat ini masih banyak dipersoalkan oleh berbagai Kalangan Masyarakat, termasuk di Wilayah Nongsa dan Tembesi. Kegiatan Penambangan Pasir menggunakan Mesin Dompeng dan mesin mobil Diesel untuk Menghisap Material-material Pasir dan batuan.

Seketika Awak Media menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KPHL) Unit II Batam, Melalui Bapak Lamhot Sinaga Beliau menjelaskan, Bahwa Kalau yang memiliki izin dari kehutanan ngak ada Pak, Pesan singkat dari WhatsAppnya dikirim pada Awak Media, Senin 02/07/2021.

“Pada Dasarnya Tambang pasir yang Ilegal seharusnya Ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum Bukan Melindungi” Jelasnya

Saat Awak Media Menanyai Kasatpol PP Bapak Salim mengatakan, “Bahwa untuk Penindakan tambang Pasir itu Kewenangan Provinsi Kepri” Ucapnya

Maka dari itu diminta Aparat Kepolisian Polda Kepri serta Pemerintah Kota Batam Agar Menindak tegas Penambang Pasir yang secara resmi Ilegal di Nongsa dan Tembesi.

Sampai Berita ini di Publikasikan, Selaku Pemegang Hak Pengelola Lahan (HPL) BP Batam blum berhasil di Komfirmasi Awak Media. dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Unit II Batam belum Bersedia Memberikan Keterangan secara Rinci apakah tambang pasir itu berada di kawasan Hutan Lindung.

Penulis : MPP/DETIK/TIM
Editor : Cek Fakta TMG

BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Diduga Pembangunan Perumahan Central Raya Barelang Menggunakan Pasir Ilegal
BATAM

Diduga Pembangunan Perumahan Central Raya Barelang Menggunakan Pasir Ilegal

4 Februari 2023
Bea Cukai Batam Optimis Capai Target 2023,sebab berhasil kumpulkan Penerimaan Negara yaitu sebesar Rp 4,94 Triliun di tahun 2022
BATAM

Bea Cukai Batam Optimis Capai Target 2023,sebab berhasil kumpulkan Penerimaan Negara yaitu sebesar Rp 4,94 Triliun di tahun 2022

12 Januari 2023
Pertumbuhan Perekonomian Meningkat, Berkat Kerja Keras Pemerintah Kota Padang
BATAM

Pertumbuhan Perekonomian Meningkat, Berkat Kerja Keras Pemerintah Kota Padang

3 Januari 2023
Deklarasi, AMIR di Pulau Galang, Warga Berujar; Jangan Lupakan Kami Anak Pulau Buluh
BATAM

Deklarasi, AMIR di Pulau Galang, Warga Berujar; Jangan Lupakan Kami Anak Pulau Buluh

31 Desember 2022
Parah, Diduga Bea Cukai dan BPOM Kepri Biarkan Rio Cocktail Beredar di Batam
BATAM

Parah, Diduga Bea Cukai dan BPOM Kepri Biarkan Rio Cocktail Beredar di Batam

24 Desember 2022
Deklarasi AMIR di Lubuk Baja Batam Terbungkus di dalam Tausiyah UC
BATAM

Deklarasi AMIR di Lubuk Baja Batam Terbungkus di dalam Tausiyah UC

24 Desember 2022
Next Post
Banyaknya Truk Keluar-Masuk Pelabuhan Punggur, Tidak Adanya Pemeriksaan

Banyaknya Truk Keluar-Masuk Pelabuhan Punggur, Tidak Adanya Pemeriksaan

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pengumuman Kuota Sekolah SNMPTN 2022, Bisa Diakses Hari Ini Pukul 15.00 WIB di ltmpt.ac.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2022

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In