BCN Indonesia – Tambang Pasir di Kota Batam semangkin lama Semangkin Marak di Kalangan Masyarakat, Sebab ada Dugaan Pembiaran atau Bekingan Seorang Oknum Aparat, Sehingga Penambangan Pasir di Kota Batam yang Ilegal diduga Kebal Oleh Hukum.
Diduga Kuat Banyaknya Oknum Aparat Untuk Membekingi Kegiatan Tambang Pasir Ilegal di Kota Batam baik di Nongsa maupunTembesi Membludak, dimana Diketahui Bahwa Perizinan tidak Pernah di Tertibkan Pemerintah Kota Batam, Namun Banyak Titik Lokasi Penambang Pasir yang ilegal di Kota Batam, Terutama di Nongsa dan Batu Aji Sekitarnya masih terus Melakukan Akativitas Tambang Pasir Yang Ilegal.
“Pasal 35 Ayat (1) menyatakan melakukan Penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan Kerusakan Lingkungan dan/atau Pencemaran Lingkungan dan/atau Merugikan Masyarakat sekitarnya dan Melanggar Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.”
Dalam Kegiatan usaha Penambangan yang dilakukan tanpa izin ini dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang
Pada ketentuan pasal 158 UndangUndang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal
48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah).
Kegiatan Penambangan Pasir di Kota Batam saat ini masih banyak dipersoalkan oleh berbagai Kalangan Masyarakat, termasuk di Wilayah Nongsa dan Tembesi. Kegiatan Penambangan Pasir menggunakan Mesin Dompeng dan mesin mobil Diesel untuk Menghisap Material-material Pasir dan batuan.
Seketika Awak Media menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KPHL) Unit II Batam, Melalui Bapak Lamhot Sinaga Beliau menjelaskan, Bahwa Kalau yang memiliki izin dari kehutanan ngak ada Pak, Pesan singkat dari WhatsAppnya dikirim pada Awak Media, Senin 02/07/2021.
“Pada Dasarnya Tambang pasir yang Ilegal seharusnya Ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum Bukan Melindungi” Jelasnya
Saat Awak Media Menanyai Kasatpol PP Bapak Salim mengatakan, “Bahwa untuk Penindakan tambang Pasir itu Kewenangan Provinsi Kepri” Ucapnya
Maka dari itu diminta Aparat Kepolisian Polda Kepri serta Pemerintah Kota Batam Agar Menindak tegas Penambang Pasir yang secara resmi Ilegal di Nongsa dan Tembesi.
Sampai Berita ini di Publikasikan, Selaku Pemegang Hak Pengelola Lahan (HPL) BP Batam blum berhasil di Komfirmasi Awak Media. dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Unit II Batam belum Bersedia Memberikan Keterangan secara Rinci apakah tambang pasir itu berada di kawasan Hutan Lindung.
Penulis : MPP/DETIK/TIM
Editor : Cek Fakta TMG