BCN Indonesia – Badan Pengusaha (BP Batam) diduga telah memanipulasi aset Negara di SIMAK BMN, Dari pencatatan Badan Pengusaha (BP Batam) di SIMAK BMN diduga tidak singkron dengan hasil Pemeriksaan data, Pasalnya BP Batam melakukan pencatatan di SIMAK BMN dalam kondisi Baik, Namun dalam pemeriksaan data yang dimiliki oleh Tim media bahwa aset tersebut tidak dalam kondisi Baik melainkan rusak parah.
Dari pencatatan aset Negara di Badan Pengusaha (BP Batam) diduga kuat adanya indikasi Korupsi yang mana diduga bahwa Badan Pengusaha (BP Batam) melakukan pengadaan mesin Xray yang di tempatkan di Pelabuhan Telaga Punggur merupakan barang seken yang diduga meraup keuntungan, yang harga per unitnya Rp 5 Miliar.
Untuk mendapatkan keterangan dari Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Dendi yang telah dikonfirmasi oleh Tim media melalui pesan Whatsapp, Mengalihkan Tim media dalam melakukan konfirmasi pemberitaan kepada PPID Humas BP Batam.
Berdasarkan arahan dari Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam untuk melakukan konfirmasi pemberitaan, Tim media melakukan konfirmasi kepada Kabiro Humas BP Batam Ibu Ariastuty Sirait dan Kabag Humas BP Batam Sazani terkait aset Negara yang di catat baik dalam SIMAK BMN, Namun barang tersebut rusak parah senilai Rp. 11.041.454.240.
Namun, Dalam konfirmasi yang dilakukan oleh Tim media melalui pesan Whatsapp kepada Kabiro Humas dan Kabag Humas BP Batam tidak mendapatkan jawaban. Sehingga Diduga bahwa Kabiro Humas dan Kabag Humas BP Batam tidak mempatuhi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurut hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Tim media kepada Kabiro Humas dan Kabag Humas BP Batam diduga memiliki kebungkaman saat dikonfirmasi Tim media mengenai aset Negara yang tercatat baik dalam SIMAK BMN yang kondisi sekarang dalam Keadaan rusak.
( Tim )