BCN Indonesia – Pembangunan ruko yang dikerjakan oleh pihak Developer PT. Kaliban Bangun Prakarsa yang belokasi di Jl. Patimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Diduga tidak sesuai spesifikasi pembangunan atau rusak.
Bangunan unit Ruko dua lantai yang di perjual belikan pihak Developer PT. Kaliban Bangun Prakarsa per unitnya berkisar kurang lebih Rp. 800 juta. Akan tetapi, Diduga ruko yang di perjual belikan dalam kurun waktu 1 tahun berusakan.
Dari informasi yang dapat di percaya, Bahwa material pembangunan ruko yang di kerjakan pihak Developer PT. Kaliban Bangun Prakarsa diduga kerap menggunakan pasir tanah yang di cuci ulang menggunakan mesin dompleng. Sehingga, ketahan ruko tersebut cepat rapuh.
Kemudian, berdasarkan informasi yang telah di dapat oleh Tim BCN Indonesia bahwasanya pembangunan ruko PT. Kaliban Bangun Prakarsa menggunakan pasir sedotan mesin dompleng. Tim BCN Indonesia melakukan investigasi sesuai informasi yang didapat.
Terlihat dari hasil investigasi, Bahwa pasir yang berwarna kuning bertumpukan di depan ruko yang sebagian sudah berdiri kokoh. Sedangkan, pasir yang resmi atau legal diketahui berwarna silver.
Menurut keterangan dari masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan dalam berita yang berada di lokasi Kaliban Trade Centre “Kalau pasir yang berada di Kaliban itu biasanya di angkut menggunakan mobil Dum Truk, Kadang datangnya pasir itu di saat mau magrib dan ada juga jam 3 pagi”. Ujarnya
“Tapi mas, Setau saya kalau pasir yang berwarna kuning itu kan kalau sesuai Berita-berita yang beredar sekarang ini, itukan pasir ilegal yang di ambil dari nongsa ataupun dari batu besar menggunakan mesin sedotan”. Katanya
Lanjutnya, “Kalau pasir yang berwarna putih itu yang saya ketahui, itu baru resmi mas, Tetapi Kaliban ini tidak pernah saya lihat adanya pasir yang berwana putih, Curiga lagi mas mengapa mobil Dum Truk antar pasir pada jam’ tertentu magrib, malam dan subuh” gitu, kan menjadi tanda kecurigaan.
Hingga berita ini di Publikasikan, Tim BCN Indonesia belum meminta keterangan atas material pembangunan yang di lakukan Developer PT. Kaliban Bangun Prakarsa yang diduga kerap menggunakan material pasir ilegal.
Penulis : Red
Berita Part : 1