BCN Indonesia – Perbuatan melawan Hukum terkait Kasus sengketa 1 Unit Rumah berada di lokasi di Batam Center, Yang mana pada Hari ini di gelar Sidang di Pengadilan Negeri Batam Perkara No.55/Pdt.Bth/2022/PN Btm.
Dalam kasus ini di mana tampa Sepengetahuan si Pemilik rumah di Jual tampa Pemberitahuan. Tetapi akhirnya di tunda Karena tergugat Banyak Dokumen yang tidak memenuhi syarat.
Pemilik rumah Yang bernama Suswanto mengatakan “Jika dia sangat Kaget, bahwa rumah nya telah di lelang oleh Bank BTN Syariah cabang yang berlokasi di Batam Center telah meng take over ke pihak PT. Misi Bumi Propertindo sebagai Kurator tersebut sedang dalam pengecekan legalitas oleh kuasa Hukum pemilik rumah”
Diduga Kuat Bahwa Perusahaan Tersebut belum terdaftat di OJK (otoritas Jasa Keuangan).
Suswanto Menjelaskan juga bahwa memang Tertunggak utang sekitar Rp 22 juta, Dan uang nya akan di Setorkan, bahkan sudah ke Bank BTN Syariah . Eh.. dalam Hitungan menit saja, Rumah saya sudah di lelang oleh Bank BTN Syariah dan langsung di take over. Sehingga tidak bisa menerima dana tunggakan tersebut” Jelas Suswanto Dan sudah di menangkan tampa melalui Persidangan.
Sementara Itu, Dalam kasus ini tergugat yaitu Bank BTN Syariah tidak memberikan komentar Dan Enggan bahkan menghindar ketika di minta keterangan. Di sini pihak Pelelang sangat menyayangkan Sikap dari Bank BTN Syariah terkait Kasus tersebut.
Kuasa hukum Penggugat Dorkas Lomi Nori SH,MH merasa bahwa Kasus ini tidak boleh Terjadi. Apa lagi Rumah tersebut masih di tempati oleh Suswanto serta anak dan istrinya. Anak-anak yang masih kecil-kecil.
Di mana rasa Kemanusiaan nya. Bukan hanya itu saja, tapi tata cara Pengalihan hak seseorang harus berdasarkan aturan/SOP yang harus di jalan kan oleh Bank ataupun Kurator, Dan kasus ini juga tidak melalui Persidangan. Dalam hal ini ada kaidah-kaidah Hukum yang perlu kita Patuhi Dan ini sangat Janggal Sekali.
Ini sangat di sayangkan karena kasus ini ,tergugat seperti bersifat rahasia dan tidak mau terbuka Dan seharus nya kuasa Hukum dari Bank BTN syariah tidak menunjukkan surat kuasa. Seharus nya ini di Perhatikan Bank Indonesia juga OJK.
Reporter : Katu