BCN Indonesia – Berdasarkan Data yang ditemukan BCN Indonesia Dari BPK RI Perwakilan Kepri menemukan adanya Kekurangan Volume Pekerjaan fisik Proyek pembangunan Tiga Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan tahun 2020.
Pada tahun 2020, Dinas Kesehatan Menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Sebesar Rp.20.987.512.580,00 dengan Realisasi sebesar Rp. 19.977.607.055,00 atau 95,19% dari realisasi tersebut diantaranya untuk Program kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat Peningkatan sarana dan Prasarana Puskesmas Daerah tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan Terluar ( Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi) yang direalisasikan untuk Pembangunan tiga Puskesmas yaitu sebagai berikut:
1. Pembangunan Puskesmas Toapaya
Anggaran : 4.000.000.000,00 Realisasi : 3.703.683.029,00
2. Pembangunan Puskesmas Teluk Bintan
Anggaran : 7.111.915.614,00 Realisasi : 6.801.063.476,00
3. Penambahan Gedung Baru Puskesmas Kawal
Anggaran : 4.000.000.000,00 Realisasi : 3.742.584.932,00
Dari hasil Pemeriksaan fisik oleh BPK Tanggal 16-17 Februari 2021 dan 13 Maret 2021 bersama PPK dan PPTK Dinas Kesehatan, Konsultan Pengawas serta penyedia Jasa, menunjukan bahwa terdapat Kekurangan Volume pekerjaan.
1. Kekurangan Volume Pekerjaan atas pekerjaan Pembangunan Puskesmas Toapaya Sebesar Rp. 5.996.725,97 yang Dilaksanakan oleh CV.INDOMEGA PLUS
2. Kekurangan Volume Pekerjaan atas pekerjaan Pembangunan Puskesmas Teluk Bintan Sebesar Rp. 60.056.132,58 Yang dilaksanakan Oleh CV. BINTANG NUSANTARA
3. Kekurangan Volume Pekerjaan atas pekerjaan Pembangunan Puskesmas Kawal Sebesar Rp. 64.716.897,75 Yang Dilaksanakan oleh CV. RIZQY ANUGRAH
Sementara Itu, Pada Tanggal 17/04/2022 BCN Indonesia Mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan melalui Pesan Whatsapp Seluler terkait Banyaknya Kekurangan Volume terhadap Tiga Pembangunan Puskesmas di Kabupaten Bintan.
“Terima kasih Pak infonya
Semua sudah dikembalikan sesuai dengan peraturan yang berlaku
Terima kasih🙏🙏” Kata Kepala Dinas Kabupaten Bintan dr Gama AF Isnaeni
Kemudian BCN Indonesia kembali bertanya kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan Untuk Menunjukan Bahwasanya Sudah menyelesaikan Kekurangan Volume tersebut.
“Terima kasih
Sudah disetor ke kas daerah Pak dan bukti setornya sudah dikirim melalui inspektorat
Terima kasih🙏🙏.” Ucap Kepala Dinas Kabupaten Bintan dr Gama AF Isnaeni
Masih dari dokumen yang didapat BCN Indonesia, menyebutkan bahwa Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Pasal 27 Ayat 4. Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang dan Jasa memiliki Tugas mengendalikan Kontrak. Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia bertanggungjawab atas (a) pelaksanaan Kontrak, (b) kualitas Barang dan Jasa, (c) ketepatan perhitungan Jumlah atau Volume.
Penulis : Red