BCN Indonesia – Terkait kasus Sekretaris DPRD Lingga yang sebelumnya menjabatan sebagai Kepala Dinas Perkim Lingga di Tahun 2021, Sehingga mengakibatkan kebebanan keuangan Daerah senilai Rp. 105.425.000,00 diduga adanya unsur Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh mantan Kadis Perkim Lingga yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Lingga.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Redaksi BCN Indonesia, Redaksi BCN Indonesia juga akan menyurati pihak BPKP untuk melakukan pemeriksaan audit atas kerugian keuangan daerah yang diduga dilakukan oleh Sekretaris DPRD Lingga atas dugaan Wewenang dan Jabatan pada masa menjabat di Kadis Perkim Lingga.
Dari informasi yang didapat oleh Redaksi BCN Indonesia terkait adanya kelebihan bayar pada Sekretariat DPRD Lingga tahun 2022 yang dijabat oleh Mantan Kadis Perkim lingga, Pihak Redaksi BCN Indonesia akan menyiapkan laporan terkait temuan yang nilainya mencapai Miliaran Rupiah.
Namun dengan demikian, Redaksi BCN Indonesia masih berfokus menyurati terlebih dahulu kasus dugaan Pelanggaran Hukum dan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kadis Perkim yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Lingga.
Atas pembayaran Iklan/Banner yang telah melanggar Peraturan Bupati tentang SSH serta diduga mengakibatkan Kerugian Daerah hingga ratusan Juta, Pada hari ini, Tanggal 5 April 2023, Redaksi BCN Indonesia menyurati Kejaksaan Negeri Lingga Tembusan Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Agung RI, dengan Nomor surat 312/LP/BCN/IV/2023. Perihal surat yang dibuat oleh Redaksi BCN Indonesia ialah sebagai berikut:
1. Sekretaris DPRD Lingga tidak Patuh terhadap Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. ( Dibelokir )
2. Sekretaris DPRD Lingga tidak patuh terhadap Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Dibelokir)
3. Pelanggaran Hukum yang dilakukan Mantan Kadis Perkim Lingga yang tidak mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 112 tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga (SSH). (Dibelokir)
4. Nama Media terlampir dalam data tidak ada pada Pencarian Google atau diduga Media Fiktif
4. (Konfirmasi) Ketua DPRD Kabupaten Lingga tidak patuh terhadap Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Bungkam).
5. Terjadinya Kebebanan Keuangan Daerah yang diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah di tahun 2021 senilai Rp. 105.425.000,00. (Temuan Dat)
6. (Informasi) Diduga Telah di lakukan pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Lingga (Keterangan Privat)
Sementara itu, Kadiv Komnas LP-KPK Invit Tipikor mengatakan “Besok pada tanggal 6 April 2023, Kita dari Komnas LP-KPK Invit Tipikor Kepri juga akan melaporkan prihal kasus ini kepada pihak Penegak Hukum di Kabupaten Lingga, Serta berkordinasi dengan Pihak BPKP untuk mengaudit kembali hasil pembayaran yang dilakukan oleh Mantan Kadis Perkim Lingga”.
Penulis : Red
Berita Part : 7