BCN Indonesia – Penindakan yang di lakukan Bea Cukai Batam,menggagalkan penyeludupan Barang Kena Cukai,Hasil Tembakau sebanyak 80 karton dan BKC Minuman yang mengandung Etil Alkohol sebanyak 58 karton berhasil Di lakukan penindakan tersebut oleh Bea Cukai di perairan Kepulauan Riau Kamis 16/06/2022.
Penindakan ini di benar kan oleh Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Undani. Beliau juga memaparkan uraian kronologi penindakan yang di lakukan oleh Bea Cukai Batam tersebut. Rabu 08/06/2022, kapal patroli Bea Cukai Batam lakukan patroli di perairan Batam dan sekitar nya.Dan dapat informasi jam 00.30 wib bahwa kapal cepat akan lakukan kegiatan muat barang yang di duga berupa Barang Kena Cukai ilegal.
Akhirnya Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan mata-mata untuk pendalaman informasi yang di dapat dari masyarakat tersebut, Dan ternyata informasi tersebut benar, ada kapal cepat yang lagi lakukan kegiatan muat yang di duga Barang Kena Cukai ilegal.
Tim patroli Bea Cukai Batam lakukan pantauan laut dan berkoordinasi untuk upaya amankan kapal cepat tersebut. Sekitar jam 04.00 wib tim patroli berhasil amankan kapal cepat tersebut. Namun sayang, nahkoda serta anak buah kapal tersebut berhasil melarikan diri.
Lakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut setelah kapal di kandaskan, ternyata ditemukan Barang Kena Cukai ilegal jenis HT dan MMEA. Kapal cepat tersebut akhirnya di amankan dan di bawa menuju Dermaga Bea Cukai Batam yang berada di Tanjung Uncang.
Yang berhasil di aman kan dari kapal Bea Cukai Batam, sebanyak 800.000 batang rokok ilegal dan 452.160 mililiter Estimasi .Bila di Rupiah kan seluruh barang yang di amankan senilai Rp 2.343.080.000 .Potensi kerugian Negara Rp 1.951.687.000. Barang Kena Cukai hasil tembakau ilegal yang di amankan berupa rokok ilegak dengan merek”L” sebanyak 70 karton dengan total 700.000 batang dan rokok ilegal dengan merek dagang “R” sebanyak 10 karton dengan total 100.000 batang.
Pada Barang Kena Cukai yang mengandung etil alkohol yang di amankan berupa minuman keras yang bermerek dagang”H” sebanyak 10 karton dan minuman keras dengan merek “C”sebanyak 48 karton.
Jadi hasil yang di amankan Bea Cukai Batam dari kapal cepat menambah kasus rokok ilegal yang telah ditindak dan di amankan.Yang sebelum nya tercatat hingga April 2022 telah di amankan 2.322.724 batang rokok ilegal dan minuman alkohol sebanyak 700.86 liter. Di tahun 2021 total kasus rokok ilegal berhasil di tindak Bea Cukai Batam sebanyak 74,32 juta barang rokok ilegal yang diestimasikan senilai Rp 79.49 miliar dengan potensi kerugian Negara sebanyak Rp 51.81 miliar.
Bea Cukai Batam lakukan pemberantas rokok ilegal merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun.Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain nya, serta masyarakat dengan sinergi dan kolaborasi usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia,khususnya di Batam agar semakin optimal.
Reporter : Katu