• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home News

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Aceh

BCN Indonesia by BCN Indonesia
12 September 2023
in News
0 0
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Aceh
Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Dalam upaya menjaga serta melindungi masyarakat Indonesia secara khusus masyarakat Provinsi Aceh terhadap peredaran rokok ilegal, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh telah melaksanakan serangkaian pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, 11/09/2023.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi, mengungkapkan, “Berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok menuju Aceh dengan menggunakan sarana pengangkut berupa mobil, dibentuklah tim gabungan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa.”

Pada hari Senin (04/09) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Medan Banda Aceh, Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, petugas gabungan berhasil melakukan penghentian terhadap sarana pengangkut mobil minibus berwarna Hitam, kemudian dilakukan pemeriksaan awal dan kedapatan memuat rokok yang tidak dilekati pita cukai. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Bea Cukai Langsa, di dalam mobil berwarna hitam tersebut didapati jenis sigaret putih mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 27 karton.

Terhadap dua pelanggar dengan inisial RF dan AS, minibus, serta muatan berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 27 karton selanjutnya dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh untuk dilakukan penelitian dan penyelesaian perkara.

Atas dua pelanggar tersebut dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan terhadap pelanggaran di bidang cukai yang diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Adapun nilai cukai dari barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp191.700.000.

Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh senantiasa berkomitmen untuk selalu menjaga dan mengawal perekonomian NKRI dengan melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok dan/atau barang-barang ilegal yang telah merugikan negara dengan mengelakkan kewajiban pembayaran cukai dan/atau pajak yang ditentukan serta berpotensi membahayakan masyarakat dari segi kesehatan.

“Bersamaan dengan pengawasan yang dilakukan, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh juga senantiasa menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat agar memiliki kesadaran terhadap peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan komponen perekonomian negara serta kesehatan masyarakat,” pungkas Safuadi.

BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM
News

Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM

28 September 2023
Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia
News

Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia

28 September 2023
Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia
News

Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia

27 September 2023
Tanjungpinang Akim Alias Asri
News

Terkait Mega Proyek G12 Tanjungpinang, Bos Kontraktor Akim Alias Asri Diduga Bungkam Seribu Bahasa

23 September 2023
Polres Pematang Siantar TKP Kebakaran Rumah Makan
News

Polres Pematang Siantar Olah TKP Kebakaran Rumah Makan

16 September 2023
Solar Bintan SPBU Kawal
News

Terkait Solar di SPBU Kawal, Kapolres dan Kasatreskrim Bintan Diduga Lambat

15 September 2023
Next Post
Harga Beras Jokowi Bos Bulog Operasi Pasar

Harga Beras Belum Turun, Jokowi Perintahkan Bos Bulog Gelar Operasi Pasar

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In