BCN Indonesia – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan pinjaman online ilegal di wilayah Jakarta dan Tangerang. Dari dua wilayah tersebut, sebanyak tujuh tersangka pelaku diamankan beserta barang bukti.
AY (29), salah satu tersangka pelaku yang diamankan di Apartemen Laguna Pluit, Jakarta Utara. Ia mengaku bertugas mengirim SMS berisi tagihan atau promosi pinjaman ilegal ke 100-150 ribu nomor ponsel.
“100 ribu sampai 150 ribu nomor, SMS. Campur promosi dan billing,” kata AY, Jumat (21/10).
Sementara itu, tersangka lainnya yakni HH (35) menjelaskan cara kerja mereka menyebarkan SMS untuk mempromosikan pinjaman ilegal dan menyebarkan tagihan. Dari alat-alat hingga konten yang akan dikirimkan kepada peminjam, sudah disediakan oleh atasannya.
“Jadi awalnya kami siapkan laptop, wifi dan alat modem pool. Alat modem pool, alat yang digunakan untuk sim card yang kami dapatkan dari bos kami dan sim card sudah terdaftar dan sudah diaktifkan,” jelasnya.
“Jadi pertama kita hidupkan hp, hubungkan ke semua mesin. Dan kedua kita akan menggunakan sim card. Kita colok sim card ke mesin, mesin ini akan kita isi dengan paket. Setelah mengisi paket SMS, kita akan secara otomatis mengaktifkannya di perangkat lunak. Setelah itu, SMS akan otomatis terkirim ke penerima.
Meski begitu, dia membantah dianggap sebagai dukun teror bagi peminjam. Ia mengaku tugasnya hanya mengirim SMS ke peminjam dan tidak mengetahui isi SMS tersebut.
“Kami bukan bagian dari teror. Kami hanya meneruskan SMS, kami bukan bagian dari teror. Kami bagian dari pemasaran, penagihan. Tapi kami tidak tahu (konten) di konten. Kami tidak bisa membaca apa yang ada di dalamnya. dikirim,” pungkasnya.
Para tersangka yang ditangkap polisi bertindak sebagai operator yang meledakkan SMS dan desk collection atau penagihan utang virtual.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap tujuh tersangka peminjam online (pinjol) yang ditangkap di wilayah Jakarta dan Tangerang. Untuk sindikat pinjaman ilegal, inilah jaringan yang menyebabkan seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, gantung diri karena terlilit utang.
“Alhamdulillah, dari apa yang kami ungkapkan terkait kejadian di Wonogiri, Jawa Tengah. Mungkin teman-teman sudah tahu ada perempuan yang gantung diri. Tim kami kemudian ke sana, kami selidiki, dari 23 pinjol tersangkut di sini, satu,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perempuan yang dimaksud berinisial WI, yang nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah, karena tidak mampu melunasi utangnya. WI diteror pemberi pinjaman ilegal untuk melunasi utangnya.