BCN Indonesia – Satreskrim Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial H (35) yang telah menggauli anak tirinya selama 2 tahun secara leluasa tanpa diketahui ibu korban, Minggu (4/6/2023).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan membenarkan bahwa personilnya telah melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisal (H) berdasarkan laporan dari keluarga korban ke Polres Bintan pada Jumat (26/5) karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya.
“Setelah kami menerima laporan dari ibu korban, tanpa menunggu lama kami bergerak cepat, setelah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka H di Kecamatan Toapaya,” kata Kasat Reskrim.
AKP Marganda melanjutkan, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 saat ini, Namun perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak anak tirinya duduk dibangku kelas 6 SD dan berusia 11 tahun.
Terbongkarnya kasus ini disaat korban menceritakan kepada pamannya bahwa ayah tirinya itu telah menggaulinya selama selama 2 tahun.
“Dari keterangannya, tersangka melakukan perbuatan keji itu seja korban masih dibangku kelas 6 SD. Untuk saat ini telah dilakukan penyidikan terhadap tersangka,” terangnya.
Tersangka H merupakan pekerja serabutan yang menikahi ibu korban beberapa tahun lau, perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka disaat ibu korban tidak berada di rumah yang sedang mencari nafkah. Keluarga tersebut tinggal hanya ber 3 yaitu tersangka H, ibu korban dan korban. Tersangka melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya dilakuan dirumah korban dikecamatan Toapaya.
Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.
“Pelaku sudah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan, atas perbuatannya pelaku dapat diancam 15 tahun kurungan,” tukasnya. (Jo)