BCN Indonesia – Di tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Lingga telah merealisasikan Anggaran Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp. 916.253.417.432,40 rupiah.
Akan tetapi dari realisasi yang telah di anggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga bahwa terdapat ketidak tepatan Belanja Daerah pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sebesar Rp. 484.847.500,00 rupiah.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh BCN Indonesia bahwa Belanja pembangunan gedung dan bangunan yang penggunaannya tidak untuk operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana tetapi dianggarkandan direalisasikan pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
Uraian kegiatan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang tidak tepat pada Belanja Daerah Kabupaten Lingga sebegai berikut:
1. Belanja Hibah Konsultansi Perencanaan Pembangunan Pagar TK Kemala Bhayangkari Dabo Singkep
2. Belanja Hibah Konsultansi Perencanaan Pembangunan Kantin TK Kemala Bhayangkari Dabo Singkep
3. Belanja Hibah Pembangunan Kantin TK Kemala Bhayangkari Dabo Singkep
4. Belanja Hibah Pembangunan Pagar TK Kemala Bhayangkari Dabo Singkep
5. Belanja Hibah Konsultansi Pengawasan Pembangunan Pagar TK Kemala Bhayangkari
6. Belanja Hibah Konsultansi Pengawasan Pembangunan Kantin TK Kemala Bhayangkari
7. Belanja Hibah Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Kelas TK Hang Tuah Dabo Singkep
8. Belanja Hibah Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Kelas TK Hang Tuah Dabo
9. Belanja Hibah Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Kelas TK Hang Tuah Dabo Singkep
Pada belanja daerah yang tidak tepat pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lingga tidak sesuai dan diduga tidak patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketidak tepatan Belanja Daerah di Kabupaten Lingga tersebut, Berdasarkan data disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang belum memedomani ketentuan dalam mengusulkan anggaran belanja modal gedung dan bangunan yang tidak digunakan dalam kegiatan pemerintahan.
Hingga berita ini di Publikasikan, BCN Indonesia belum meminta keterangan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lingga atas kesalahan penganggaran Belanja Daerah yang tidak tepat.
Penulis: Red
Berita Part: 1