BCN Indonesia – Management PT. Pipa Mas Putih terlihat kaget saat bangunan tembok pagar Mes Karyawan nya dibongkar habis.
“Tohap Sirait selaku Manager PT. Pipa Mas Putih merasa kecewa atas pembongkaran tembok pagar yang terbuat dari coran beton.
“Pihak perusahaan saat ini telah melakukan gugatan di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang “Ucapnya dengan nada kesal.
Tohap menjelaskan, Saat ini masih dalam proses persidangan, belum ada keputusan dari Hakim Tata Usaha Negara Tanjungpinang.
“Saya menilai pembongkaran bangunan pagar milik PT. Pipa Mas Putih adalah suatu pelanggaran hukum yang tidak menghormati berjalannya proses persidangan di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang”Cetusnya.
Manager PT. Pipa Mas Putih, Tohap Sirait mengakui bahwa telah menerima surat peringatan maupun pengosongan lahan dari pihak BP Batam, Namun saat ini proses persidangan di PTUN Tanjungpinang masih berjalan, Patutnya sama – sama menghormati proses berjalan nya persidangan sampai menunggu adanya keputusan tetap dari Ketua Majelis Hakum PTUN Tanjungpinang.
“Kami berharap kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk turun ke Kota Batam untuk melakukan penelusuran terkait pengalokasian lahan yang terkesan tidak menghormati jalan nya proses hukum”Pintanya.
Masih kata Tohap, Saya menuding ada yang janggal dalam pembongkaran paksa, artinya seolah – olah dipaksakan, Ada apa dibalik semua ini ? Tutupnya.(31/8/2023).
Sementara itu, Kasatpol PP, Imam Tohari saat dikonfirmasi media ini terkait pembongkaran bangunan pagar milik PT. Pipa Mas Putih menjelaskan, belum mengetahui, langsung aja cek kelapangan tanyakan dengan yang bongkar, Melalui pesan singkat dari WhatsApp nya dikirim pada media ini.(31/8/2023).
Hingga berita ini diterbitkan pihak BP Batam dan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang belum berhasil ditemui oleh media ini untuk dimintai keterangannya. (red)