BCN Indonesia – Diduga BNN Pemko dan Polres Pematang Siantar Lemah Terhadap “Koin Bar”, Sungguh Hebat Tempat Hiburan Malam “Koin Bar” Berani Menentang Peraturan Telegram Kapolri dengan nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tanggal 2 Oktober 2020 Lalu Tentang Penerapan Terkait Penegakan Hukum Terhadap penyelengara protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan Rakyat dari Bahaya Covid-19.
Tempat Hiburan Malam Yang berada di Jalan Parapat KM 5 Simpang II, Kecamatan Siantar Simarimbun Kota Pematang Siantar Sama sekali tidak menerapkan Protokol Kesehatan Sebut saja Melangar “Prokes”
Dari hasil Pantauan, Tempat Hiburan Malam “Dugem” Koin Bar Diduga Membiarkan Para Pengunjung Masuk Tampa Menggunakan Masker, Cuci Tangan, serta Penerapan Protokol Lainya, Sehingga Mengakibatkan Maraknya Covid-19 di Kota Pematang Siantar.
Dengan Hebatnya, THM Koin Bar yang berada di Pematang Siantar, Ternyata Kebal Oleh Hukum dan Diduga ada Yang Mem Back Up Tempat tersebut sehingga Tidak Takut adanya Langgaran yang di lakukan Karyawan Koin Bar atau Pengunjung TMH Tersebut.
Dalam Aktivitas Bukanya Tempat Dugem Koin Bar Pematang Siantar, Sepatutnya BNN Pematang Siantar Melakukan Razia Dugaan Penjualan Obat yang di larang Oleh Negara di tempat Hiburan Tersebut, Sehinga tidak Terjadinya Penjualan Obat-obatan.