BCN Indonesia – Terkait Polemik yang terbelenggu mengenai kasus PT. Bumi Asih Jaya (BAJ) yang sudah di ambil Alih langsung oleh Kejaksaan Tinggi kepulauan Riau di Tanjungpinang sepertinya kasus ini sudah terbungkus Sangat Rafi di mana Ansuransi yang memotong para Gaji di Lingkungan PNS Kota Batam tersebut masih menjadi pertanyaan yang cukup besar oleh masyarakat Batam.
Mengutif pemeberitaan yang di publikasikan oleh media Batamnews.co.id pada tanggal (2/10/2017) dan di posting juga oleh media BPK RI perwakilan Kepri ,https://kepri.bpk.go.id/dugaan-korupsi Mantan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan Muhamad Rudi sebagai Wakilnya serta Agus Saiman yang menjadi sekdanya.
Dari Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau masih terus mendalami keterlibatan mantan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan mantan Sekretaris Daerah Kota Batam Agussahiman. Keduanya diduga ikut terlibat dalam kasus penyelewengan dana asuransi PT Bumi Asih Jaya (BAJ).
Ia menjelaskan, sebelumnya penyidik telah menetap mantan Kasi Datun Kejari Batam, M Syafei dan pengacara PT BAJ, M Nasihan sebagi tersangka atas kasus ini. Keduanya diduga bersekongkol mengenai dana asuransi PNS Pemko Batam sebesar Rp 55 miliar.
Lebih lanjut katanya, kedua tersangka kemudian melakukan penarikan sebanyak 31 kali dana kewajiban PT BAJ dari putusan pengadilan yang pertama kali berdasarkan surat kuasa masing-masing pihak.
Menurutnya, keduanya sudah menarik 31 kali uang senilai Rp 51 miliar ke rekening pribadi sejak tahun 2013 hingga 2015.
“Sudah 31 kali,” kata dia kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Dana tersebut diperuntukkan untuk klaim jaminan hari tua dan tunjangan honorer. Selain itu bisa juga digunakan untuk jaminan kesehatan. Kerja sama antara Pemko dan BAJ tertuang dalam perjanjian kerja sama dengan BAJ dengan nomor 03/kontrak/lelang-Sekda/KPA/VII/2007.
Kemudian kerja sama itu terhenti pada tahun 2012 dengan alasan keterbatasan anggaran menyusul BAJ yang mulai mendapat sorotan tidak sehat dalam pengelolaan keuangan.
BAJ sempat digugat oleh OJK dan 2015 resmi dinyatakan pailit. Kemudian gonjang-ganjing dana BAJ ini terus berlanjut dan sempat mengendap. Diduga kasus ini melibatkan sejumlah pejabat di Batam termasuk Ahmad Dahlan dan Agussahiman.
Atas perbuatannya, terang Asri, tersangka dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 8 Tahun 2010 pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Yang anehnya Pantauan Awak media TMG Group Mengenaia Kasus dugaan Korupsi dana Ansusransi Bumi Asih Jaya di Kota Batam sama sekalai tidak tersentuh oleh Hukum dimana kerugian yang dirasakan oleh konsumen Ansuransi hanaya mendapatkan kabar sia sia semata tanpa ada tindakan hukum yang tegas dari pihak kajati kepri ataupun kajagung RI.
“Sementara itu ,Mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan yang pernah menjabat dua Priode menjadi Wali Kota Batam , salah satu Aktivis Batam yang tidak mau di sebut namanya ,pernah bercerita kepada tim awak media TMG Group di Warung Kopi di Batam Center Rabu siang ( 13/10/2021) menjelaskan kalau mantan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan sekarang ini sudah menjadi seorang pembisnis Hotel dan Restoran di Kota Kutai Bali “.
Begitu juga Mantan sekda Agus saiman yang sekarang ini sudah pensiun dari jabatan Sekda dari Pemko Batam sampai saat ini beliau masih juga bebas melenggang seperti tidak bersalah terkait kasus dugaan Korupsi dana Ansuransi Bumi Asih Jaya . Apakah kasus yang dapat merugikan keuangan negara atau kasus pencucian uang dilingkungan pemerintah semudah itu redup dan tidak ada keputusan yang pasti dari kati kepri inilah yang membuat kita bertanya tanya dalam proses penegakan Hukum di republik ini tegas Aktivis.
Part (1)