BCN Indonesia – Terkait pekerjaan reklamasi pantai di areal Teluk Lengung kecamatan Nongsa kabupaten Kota Batam perlu adanya sinergitas antara pihak BP Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kota Batam bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk melakukan pengawasan terkait perizinan dan memastikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sinambela selaku Ditpam BP Batam mengatakan sebelumnya, Bahwa terkait izin sebaiknya bapak kordinasi dengan bagian infranstruktur yaitu Bapak Timbul Naenggolan, ucapnya beberapa waktu yang lalu.
Ketika media ini mencoba menghubungi nomor ponsel Bapak Timbul Naenggolan dan mengirimkan pesan konfirmasi belum ada jawaban secara resmi pada media ini.
Sementara itu, Salah seorang sumber dari instansi terkait yang enggan namanya dipublikasikan saat dikonfirmasi media ini mengatakan, Terkait izin reklamasi saya tidak tau informasinya, mungkin untuk konfirmasi bisa ditanyakan langsung Dinas terkait bisa ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atau ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Provinsi Kepri, ujarnya.
Hingga berita di update pihak pemilik perusahaan sebagai pelaku reklamasi pantai di Teluk Lengung maupun BP Batam serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri belum berhasil dikonfirmasi oleh media ini untuk dmintai keterangan. (Red/Group)