BCN Indonesia – Badan Pembelaan dan Penyuluhan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPW Riau, bersama eks karyawan PT Ricry, mendatangi Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Kamis (24/11/22).
Kedatangan eks karyawan PT Ricry ini dalam rangka memperjuangkan hak – hak mereka terkait pesangon yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan padahal sudah hampir 5 Tahun lamanya di PHK.
Menurut pengakuan Dedi, sebagai koordinator eks karyawan PT Ricry masih ada sekitar 366 orang, yang belum diberikan gaji dan pesangon padahal, mereka sudah menang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“ Saya Dedi Mulyadi sebagai ketua pengurus eks karyawan, berharap BPPH Pemuda Pancasila, bertindak sebagai kuasa Hukum kami, yang akan mengurus semuanya sampai proses lelang aset nantinya, terkait untuk biaya segala pengurusan ini Alhamdulilah BPPH bersedia untuk membantu, “Ucap Dedi Mulyadi.
Terpantau Mediatrias.com belasan perwakilan eks karyawan, bersama Pengacara dari BPPH MPW PP Riau diterima pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru, yakni Panitera.
Pihak Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru, saat ditemui BPPH PP pada Rabu,(23/11/2022) Pagi.
Panitera menerangkan bawasanya, Surat Penetapan KJPP, sudah kelar namun belum ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan, berhubung tidak ditempat, lagi ada giat di luar kota dan janji, pada Kamis (24/11/22), surat sudah bisa diambil.
“ Surat sudah selesai tetapi, belum di teken Ketua Pengadilan, karena beliau ada giat di luar kota, tetapi besok kamis, sudah selesai, “ Ucap Panitera.
Senada dengan ketua BPPH MPW Pemuda Pancasila, Taufik, SH.,MH ia menjelaskan, kalau surat sudah selesai, tinggal teken besok kamis sudah bisa diambil.
Lebih jauh Taufik, ia menerangkan “ Kami BPPH MPW PP Riau, pasti akan mengawal perkara ini sampai proses lelang, sehingga apa yang diperjuangkan oleh, eks karyawan PT Ricry mendapatkan hak-haknya Tegas, “ Taufik Ketua BPPH.
“ Tentunya sesuai dengan tupoksi BPPH MPW PP Riau, salah satunya membela masyarakat, yang sedang berpekara hukum, sebagai pelapor maupun terlapor, “ Ujarnya.
“ Terkait perkara ini, kami BPPH PP atas perintah serta arahan, Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Riau H. Arsyadianto Rachman, dan selalu kami koordinasikan terkait perkembangan perkara ini, “ Tutup Taufik.
Sebagaimana mestinya, perkara ini berlanjut terbitnya, Surat Appraisal Eksekkusi Lelang, terhadap objek perkara, yang sesuai putusan dari Pengadilan, nantinya hasil lelang objek ini, untuk membayar gaji dan pesangon eks karyawan yang di PHK oleh pihak Perusahaan.
Saat awak Mediatrias, konfirmasi melalui pesan whatsapp, ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dr. Dahlan, SH.,MH diarahkan ke Jubir Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“ Surat sudah ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan, terkait Appraisal mohon ditunggu sekitar satu atau dua minggu lagi, “ Singkat Fadil.
Sepertinya eks karyawan sejumlah 366 orang, masih berlanjut karena objek dari lelang tersebut terletak di wilayah Kabupaten Kampar, dan pastinya perkara di delegasikan ke wilayah tersebut.