BCN Indonesia – Cafe Beer D’Claim tetap eksis Buka di saat Dibulan Puasa, dan sama sekali tidak mengindahkan Protokol Kesehatan. Bukan hanya itu saja, ada beberapa Cafe yang tetap Buka Eksis di Bulan Ramadhan.
Selama di bulan Ramadhan bahwa Arena Permainan, Diskotik, Karaoke, Pub-Bar club malam, Panti Pijat dan Spa termasuk fasilitas Hotel tidak di izinkan untuk buka Dalam surat Edaran Forum koordinasi Pimpinan Derah Kota Batam.
Tetapi Sungguh hebatnya Salah satu cafe di Batam yang berada di Kawasan Marina Sekupang RT 01/RW 08 Tetap buka di Saat bulan Puasa, dan Tim BCN Indonesia Menduga Cafe Beer D’Claim Diduga buka pada saat Puasa Pertama dan Diduga Kuat Menyediakan Cewek-cewek Kupu-kupu Malam ( Cewek Bokingan ) dan tidak menghargai Himbauan dari Pemerintah khususnya Batam.
Pada Tangal 6/04/2022 Malam, tim BCN Indonesia Mendatangi Cafe Beer D’Claim mengenai Terbukanya Cafe Beer D’Claim Yang tidak menaati aturan di saat Bulan Puasa.
Ketika menuju ke Dalam Cafe Beer D’Claim, Tim BCN Indonesia Melihat Bahwa Cafe Beer D’Claim menjual Menu Makanan dan Minuman Beralkohol.
Sementara itu, Tim BCN Indonesia mempertanyakan Kepada Pemilik Cafe Beer D’Claim yang sedang berada di Dalam Cafe Beer D’Claim Tersebut mengenai Cafe Beer D’Claim Yang tetap buka eksis di saat Bulan suci Ramadhan.
“Oh Kita Hanya menjual menu Makanan” Kata Pemilik Cafe Beer D’Claim
Setelah itu Tim BCN Indonesia kembali bertanya kenapa terdapat minuman Beralkohol di meja Makanan sedangkan Pemilik Cafe Beer D’Claim Hanya membilang Menjual Menu Makanan.
“Saya tidak dapat surat edaran” Kata Pemilik Cafe Beer D’Claim
Kemudian Tim BCN Indonesia Menanyai Bahwa Surat edaran itu sudah lama di Edarkan dan Kami dari Tim BCN Indonesia Menduga Cafe Beer D’Claim Menentang Aturan Pemerintah.
“Terserah Kalau bapak maunaikan Berita, dan akan saya laporkan ke Polisi” Jelas kata Pemilik Cafe Beer D’Claim
Sedangkan, Tim BCN Indonesia menanyai RW yang tidak jauh dari Lokasi Cafe Beer D’Claim tersebut mengenai Cafe Beer D’Claim terkait Buka Tutup di saat Bulan Puasa.
“Udah pernah di Tegor tetapi tetap di buka.” Jelas RW Setempat
Adapun di bulan rhamadan kegiatan jada Hiburan ini boleh di mulai dari jam 21.00 wib. Dengan syarat tetap menjaga keamanan ketentraman dan Ketertipan di lokasi usaha dan tetap lakukan Protokol Kesehatan.
Sementara jadwal yang di terapkan wajib tutup dengan menerapkan skema 3-2-3 yaitu 3 hari menjelang Ramadhan yaitu di hari pertama, kedua dan di hari ketiga. Kemudian di malam Nujul quran yang pertama dan Nujul quran yang kedua ,dan 3 hari di akhir rhamadan yaitu di malam takbiran dan hari raya idul fitri yang pertama dan hari raya idul fitri yang ke dua.
Tetapi seharus nya tim terpadu memberikan pengawasan dan Sangsi dan juga Penindakan. Namun yang terjadi saat ini pihak Polsen Sekupang tidak melakukan pemantauan dan juga Pengawasan.
Reporter : Katu