BCN Indonesia – Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019. Kelimanya diperiksa pada Senin (18/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan kelima saksi itu untuk mendapatkan keterangan terkait perkara itu. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk meminta keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero),” kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (19/10).
Pemeriksaan saksi itu dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). “Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” sebut Leonard.
Berikut lima orang saksi yang diperiksa:
1. RAS selaku Komisaris PT Pool Advista Manajemen (pihak yang mewakili tersangka korporasi PT PPAM), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
2. GP selaku mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 22 Mei 2017 s/d 31 Juli 2018, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 manajer investasi (MI)
3. BS selaku Direktur PT Corfina Capital Manager Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 manajer investasi (MI).
4. RS selaku mantan Tim Pengelola Investasi/Fund Manager, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 manajer investasi (MI).
5. SA selaku mantan Tim Pengelola Investasi/Fund Manager, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 manajer investasi (MI).