BCN Indonesia -Penerimaan Bantuan Sosial Tunai (BST) Yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Kuantan Singingi dan Bankeu Tahun 2021, dari hasil Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Riau bahwa, di Kabupaten Kuantan Singingi ditemukannya tidak tepat sasaran dan ada penerima Ganda yang mengakibatkan puluhan penerima Dana bansos tersebut diperintahkan segera mengembalikan.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa, Drs.Nafisman mengatakan, bahwa kegiatan ini adalah kegiatan Tahun 2020, dan nama kegiatannya Bantuan Sosial bagi warga yg terdampak Covid-19. Dana tersebut yang bersumber dari APBD kabupaten Kuantan Singingi, dengan jumlah penerima Bansos keseluruhan 11 ribu lebih, yang di peroleh dari Data penerima yang diusulkan oleh pemerintah Desa, dan setelah itu pihak Desa lah yang menentukan dan mengusulkan seseorang warganya yang berhak menerima bansos atau tidaknya.
“Pihak Dinsos hanya melakukan verifikasi data yg diusulkan oleh Kades, dan kemudian diproses untuk di lakukan penyaluran bansos tersebut. Penyaluran dana bansos itu sendiri selesai pada Bulan Desember 2020,” kata Nafisman.
Dan pada Tahun 2021, lanjutnya, BPK melakukan pemeriksaan terhadap penyaluran Dana Bansos tersebut dan sesuai hasil Audit, dari 11 ribuan penerima, ditemukan 50 penerima yang tidak tepat sasaran, ada yang berstatus PNS dan ada juga menerima dana bansos ganda atau double.
“Dan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, kami telah menghubungi pihak Pemerintah Desa agar diinformasikan kepada penerima yang tidak tepat sasaran tadi. Bahwa yang bersangkutan penerima bansos tidak layak untuk menerima karena bukan haknya atau juga yang bersangkutan telah menerima dana bansos tersebut ganda,” jelasnya.
Nafisman juga menuturkan, bahwa pada prinsipnya penerima bansos tersebut menyadari bahwa itu bukan haknya, penerima ASN diminta untuk mengembalikan bantuan tersebut ke Kas Daerah.
“Sebagian masyarakat meminta waktu untuk bisa mengembalikan ke kas Daerah, dan kita juga telah berupaya semaksimal mungkin agar bantuan yang tidak tepat sasaran itu bisa dikembalikan ke kas Daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Kades Sekabupaten Kuantan Singingi Solahudin.SE, saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp pada Minggu, (11/07/2021) mengatakan, Mengenai data yang diminta kemasing-masing Desa, kita memang mengirim data Masyarakat yang tidak menerima dari program lain.
“Jadi rasanya tidak mungkin Double atau Ganda. Begitu juga kreteria PNS di Desa, juga tidak kita masukkan sebagai penerima Bansos. Sekarang terjadi ada PNS menerima Bansos dan ada bisa menerima Ganda ini terpulang kepada yang mengelola data di bidang sosial,” ucap Solahudin.
Dijelaskan Ketua Forkades Kuansing, beberapa program Bansos Tahun 2020 sebagai berikut ;
1. PKH
2. BNPT/sembako
3. BST Kemensos
4. BST Provinsi
5. BST Kabupaten
6. BLT DD
Kami di Desa memilih penerima Bansos dari jenis -jenis yang diatas, untuk kita usulkan tidak terdapat dalam salah satu penerima Bansos itu dan juga seorang PNS.
“Jika ada juga Desa yang menerima data Masyarakat yang juga menerima program lain, maka Kepala Desa berkewajiban membantu mendorong penerima Ganda dan PNS tadi untuk mengembalikan ke Kas Daerah Via Rekening yang di tentukan,”harap Solahudin.SE.
Rahmad Panggabean