BCN Indonesia – Demi Memburu Rupiah, Masih Kondisi Pandemic Covid 19 Karoke Morena Pub & KTV Abaikan Aturan UU dan Istansi Pemerintah Kota Batam,sehingga Morena PUB & KTV Batam Secara Terang-terangan Menyajikan Wanita-wanita tarian Erotis yang Menghibur para pengunjung dengan Tarian yang begitu Dahsyatnya menampilkan kegairahannya untuk menyenangkan para pengunjung Morena PUB & KTV Batam.
Pada Pemberitaan Sebelumnya, Morena PUB & KTV Batam Sudah sering dan Hampir setiap Malamnya menyajikan Tarian-tarian yang menonjolkan Keterbukaan Para wanita penghibur yang mana cuman menggunakan pakaian apa adanya.
Hasil Investigasi yang dilakukan tim bcnindonesia.com di lapangan , Diduga Morena PUB & KTV Batam Juga Menyediakan Cewek Bokingan yang mana sudah dijelaskan dalam Pasal Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( Human Trafficking ).
Tarian erotis yang diselenggarakan oleh Morena PUB & KTV Batam sudah jelas melanggar aturan Tentang pornografi yang mana pihak Morena PUB & KTV Batam Memfasilitasi Tempat Dugaan Penjualan Cewek Bokingan dan Tarian Erotis.
Tak berhenti di situ saja, bahkan penari yang diduga disajikan oleh Morena Pub & KTV Batam itu makin ganas.
Dan Tempat hiburan diduga memang sudah lama menyediakan wanita-wanita sejenisnya.
Sanksi Hukum Bagi Panitia dan Penari Pertunjukan Tarian Erotis
Acara tersebut masuk dalam pelanggaran peraturan dan perundang-undangan terkait pornografi yang bisa menimbulkan keresahan secara meluas.
Akibat peristiwa tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 33 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan penarinya bakal dikenakan Pasal 34 UU Pornografi.
Pasal 33
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Yang anehnya dalam kondisi yang masih baru selesai pandemic covid 19 Karoke Morena PUB & KTP buka melebihi waktu yang di berikan izin oleh pemerintah Kota Batam. disinyalir pengusaha yang bernama Andi Morena yang di kenal di Kota Batam Merasa sudah kebal Hukum dan aparat yang terkait sudah bisa di bungkamnya”.
Makadari itu, Diminta Pihak aparat kepolisian, dan Pemerintah Kota Batam Mengusut Dugaan Penjualan Wanita Bokingan dan Penari Erotis yang Berada di Morena PUB & KTV Batam.
Hingga Berita ini dipublikasikan, Pihak Manajemen Morena PUB & KTV Batam dan Pihak Aparat Kepolisian Polresta Barelang Belum Berhasil dimintai keterangan terkait hal tersebut
Penulis : Mulian Pratama
Editor : Hari ( HK )
Berita Part ll
Artikel Ini Sudah Tayang
Morena Pub & KTV Sajikan Tarian Erotis, Diduga Aparat Kepolisian Polresta Barelang Bungkam..!!