BCN Indonesia – Satreskrim Polres Cimahi menangkap komplotan spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) yang selalu menyasar ke sekolah-sekolah.
Target komplotan ini adalah uang yang ada di dalam brankas atau komputer yang ada di sekolah untuk dijual kembali.
Mereka ditangkap usai melakukan aksinya di SMK Negeri 1 Cisarua, Jalan Kolonel Masturi, Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada 21 November 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku yang diamankan berjumlah empat orang dan satu lainnya masih buron.
Keempat tersangka tersebut adalah Hamzah Lestaluhu alias James (26), Jaedun Nurlete alias Ided (38), Muhamad Saepuloh alias Tepul (24), dan Fauzan Bahta (24). Dua tersangka terakhir diketahui masih tercatat sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta.
“Saat ini empat orang dari komplotan yang melakukan pencurian dengan kekerasan setelah mencuri brankas dari SMK Negeri 1 Cisarua, KBB, itu sudah ditangkap. Satu pelaku lagi masih kami lakukan pengejaran,” kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (2/12/2022).
Dia mengungkapkan, modus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan komplotan ini adalah dengan mengincar sekolah yang sepi. Lalu d malam hari mereka melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu melumpuhkan petugas keamanan sekolah. Lalu mereka diikat tali dan disekap di suatu tempat.
Setelah dirasa kondisi aman lalu mereka melakukan aksinya dengan membongkar brankas uang. Selama melancarkan aksinya, pelaku pencurian dengan kekerasan spesialis sekolah ini juga membekali diri dengan senjata tajam. Serta tidak segan melukai korbannya jika melawan.
“Pelaku biasanya menyekap satpam dan beberapa orang yang ada di sekolah. Mereka beroperasi selalu membawa senjata tajam seperti parang dan linggis,” ucapnya.
Mereka diamankan beberapa hari lalu di daerah Bekasi setelah sempat kabur-kaburan usai melakukan aksi pencurian di SMKN 1 Cisarua. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan orang dalam pada aksi pencurian tersebut. Akibat pencurian itu sekolah mengalami kerugian hingga ratusan juta.
“Keempat pelaku juga terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Mereka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” sebutnya.
Sementara salah seorang pelaku Jaedun Nurlete mengaku mereka baru dua minggu tiba di Bekasi dari Maluku. Niatnya mereka hendak menghabiskan pergantian tahun baru 2023. Namun, akhirnya terpikir melakukan aksi kejahatan karena tidak punya uang.
“Kita mencuri untuk modal tahun baru, keliling cari sekolah pakai mobil rental,” ucapnya.
sumber: Okezone.com