• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home News

Didik Mukrianto Usulkan Eksaminasi Putusan Hakim dalam Kasus Kekerasan Seksual di Palangka Raya

BCN Indonesia by BCN Indonesia
20 Agustus 2023
in News
0 0
Didik Mukrianto Usulkan Eksaminasi Putusan Hakim dalam Kasus Kekerasan Seksual di Palangka Raya
Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Dalam kasus kekerasan seksual kepada anak yang dilakukan oleh oknum perwira polisi di Palangka Raya, pihak keluarga telah menyampaikan kekecewaannya atas putusan hakim.

Selain karena pelaku merupakan anggota penegak hukum, kekerasan seksual dilakukan di lingkungan Polda Kalteng dimana kantor polisi semestinya menjadi tempat yang aman. Terlebih lagi oknum polisi berpangkat AKP itu hanya dijatuhi hukum dua bulan penjara dan denda Rp5 juta.

Terlepas dari hal itu, pelaku juga bukan baru kali ini saja bersentuhan dengan hukum karena pernah terlibat pada kasus yang lainnya. Pihak keluarga juga mengaku pernah mendapat intimidasi dari pihak tertentu terkait kasus ini. Kedua korban pun mengalami traumatis yang ikut berdampak pada keluarganya.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengusulkan agar dilakukan eksaminasi terhadap putusan hakim dalam kasus kekerasan seksual di Palangka Raya ini.

Eksaminasi sendiri merupakan pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim) yang sering juga disebut dengan istilah legal annotation, yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa.

“Tidak ada salahnya melakukan eksaminasi putusan atas permintaan publik. Selain bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus perkara tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan prosedur hukum acaranya, juga untuk mengetahui apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat,” papar Didik.

Jika kegelisahan publik atas putusan tersebut tidak ditindaklanjuti lebih lanjut, dikhawatirkan martabat dan integritas lembaga peradilan akan tercoreng. Padahal, menurut Didik, martabat dan integritas lembaga peradilan sejatinya bersumber pada integritas dan kualitas para hakimnya.

“Parameter yang terukur untuk menilai kualitas dan kompetensi hakim salah satunya adalah melalui putusannya. Dengan demikian harapannya pengawasan dan pembinaan para hakim juga bisa lebih terukur dan obyektif,” jelas Legislator dari Dapil Jawa Timur IX itu.

Didik pun menyoroti bagaimana vonis hukuman berada jauh dari tuntutan jaksa yakni menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun. Hal ini mengingat karena putusan majelis hakim di bawah 2/3 dari tuntutan penuntut umum.

“Sesuai aturan, jaksa penuntut umum harus banding karena hukuman yang dijatuhkan di bawah 2/3 dari tuntutan,” ucap Didik.

Berkaca pada realita penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang selama ini masih kurang optimal, Didik menilai peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu merespons fakta kekerasan seksual yang terjadi dan berkembang. Baik di tingkat masyarakat, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap perkara kekerasan seksual.

Anggota Banggar DPR ini juga menilai peraturan yang eksisting selama ini masih belum memperhatikan hak korban dan cenderung menyalahkan korban. Untuk itu, Didik mendorong penegak hukum agar menerapkan UU TPKS pada setiap perkara kekerasan seksual.

“Pemberlakuan UU TPKS menjadi kebutuhan mendesak agar bisa mencegah jatuhnya korban kekerasan seksual,” terangnya.

Di sisi lain, Didik mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal upaya hukum berikutnya dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum perwira polisi di Palangka Raya kepada dua anak di bawah umur itu. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan diwujudkan.

“Dan juga yang paling utama adalah bahwa salah satu esensi penegakan hukum kekerasan seksual adalah perlindungan terhadap korban, selain keadilan dan penghukuman terhadap pelaku,” tutup Didik.

BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM
News

Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM

28 September 2023
Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia
News

Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia

28 September 2023
Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia
News

Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia

27 September 2023
Tanjungpinang Akim Alias Asri
News

Terkait Mega Proyek G12 Tanjungpinang, Bos Kontraktor Akim Alias Asri Diduga Bungkam Seribu Bahasa

23 September 2023
Polres Pematang Siantar TKP Kebakaran Rumah Makan
News

Polres Pematang Siantar Olah TKP Kebakaran Rumah Makan

16 September 2023
Solar Bintan SPBU Kawal
News

Terkait Solar di SPBU Kawal, Kapolres dan Kasatreskrim Bintan Diduga Lambat

15 September 2023
Next Post
PSSI Piala Dunia U-17

PSSI Harapkan Dukungan Publik untuk Piala Dunia U-17 2023

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In