BCN Indonesia – Menindaklanjuti Pemberitaan di Pemkab Nias Barat terkait Temuan BPK RI Tahun 2020 Terdapat 88 Penerima Dana Hibah serta 11 Dana Bansos yang tidak tertib di Pemerintahan Kabupaten Nias Barat menjadi Temuan BPK RI Tahun 2020.
Sebelumnya Pada tahun 2020, Pemkab Nias Barat Menganggarkan Realisasi Belanja Hinas sebesar Rp. 28.113.699.200.00 dengan realisasi sebesar Rp. 27.191.696.429,00 atau 96,72% dari Anggaran, dan Belanja bantuan Sosial dianggarkan sebesar Rp. 8.705.700,00 dan realisasi sebesar Rp. 6.900.768.207,00 atau 79,27 % dari anggaran Hibah yang diberikan kepada Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan dan Bantuan Sosial diberikan kepada Anggota/Kelompok Masyarakat.
Dalam Hasil berdasarkan Pemeriksaan BPK RI Tahun 2020 atas Dokumen pengajuan dan Pertanggungjawaban Belanja dan Bantuan Sosial diketahui sebagai Berikut.
a. Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Pengguna Dana Hibah belum disampaikan oleh 88 Penerima Hibah Sebesar Rp. 9.821.135.000,00. Pemberian hibah kepada Penerima hibah dilakukan berdasarkan surta Permohonan, Proposal, dan Persyaratan administrai yang telah diajukan oleh Masing-masing Pemohon kepada Bupati untuk Selanjutnya dievalusi oleh OPD/Satker terkait. Permohonan yang memenuhi Syarat dianggarkan dalam APBD, dengan mencantumkan daftar nama Penerima, alamat penerima dan bersaran Hibah.
Berdasarkan hasil Pemeriksan BPK RI Bhawasanya Pengajuan Dokumen dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah diketahui Bahwa sampai dengan Pemeriksaan Berakhir tanggal 08 Mei 2020, Masih terdapat 88 Penerima hibah yang belum Menyampaikan LPJ Pengguna dana Hibah sebesar Rp. 9.821.135.000,00 kepada Bupati Nias Barat.
b. LPJ Pengguna dana bantuan sosial belum disampaikan Oleh 11 Penerima Bantuan Sosial sebesar Rp. 333.000.000,00. Pada Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Nias Barat memberikan Bantuan Sosial kepada 83 Penerima bantuan sosial. Bantuan Sosial tersebut diberikan Kepada kelompok masyarakat untuk Kegiatan Fisik seperti Pembangunan tempat Ibadah dan Biaya Penyelenggaraan sesuai Kegiatan. Berdasarkan Hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2020, Dokumen dan Pertanggungjawaban belanja bantuan sosial diketahui bahwa sampai dengan pemeriksaan Berakhir tanggal 08 Mei 2020 masih terdapat 11 Penerima Hibah yang belum menyampaikan LPJ Pengguna dana Hibah sebesar Rp. 333.000.000,00 kepada Bupati Nias Barat.
Dalam Kondisi tersebut tidak sesuai dengan [eraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata cara Pengangaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat.
Sementara Itu, Terkait Adanya Temuan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial, Whatsapp mediatrias.com Diduga Telah Diblokir Oleh Bupati Nias Barat, Dengan Demikian, Mediatrias.com Menuliskan Data Tersebut berdasarkan Data BPK RI
Sumber : mediatrias.com
Laporan ⇒ Mulian Pratama