BCN Indonesia -Kasus Penjualan Tanah yang dieksekusi oleh Sepihak yang terjadi di Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI, harus menjadi perhatian serius bagi para penegak Hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasalnya, pemilik Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) No. 703/Duren Tiga seluas 546 M2, Ir. PUDJOJOKO, menjadi korban Konspirasi Kejahatan yang diduga dilakukan,
1. PT. Bank Mega Jakarta Selatan C/q Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Hayam Wuruk Jakarta Barat,
2. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (Jakarta 1),
3. Ratri Indrihapsari, d/a Noesantara Law Firm Gret Western Grand Serpong,
4. PT. Surya Mutiara Perkasa,
5. Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, dan seluruh nya disebut Terlawan