BCN Indonesia – Kerjasama media pada Dinas Perkim Lingga mendapatkan sebuah
temuan di LHP BPK RI Tahun 2021 sebesar Rp. 105.425.000,00 juta rupiah.
Sebelumnya Perkim Lingga telah melakukan realisasi anggaran sebesar Rp. 7.346.962.891,00 Sehingga di tahun 2021, Mengalami kenaikan dari tahun 2020 yang nilainya sebesar Rp. 4.766.502.378,00.
Pada pemberitaan pertama yang dilakukan oleh BCN Indonesia terkait konfirmasi, Dengan entengnya mengatakan mohon maaf belum dapat saya jawab sekarang.
Atas adanya kerjasama Iklan/Banner pada Media Cyber/Online yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perkim Lingga diduga membebani keuangan daerah yang mana bahwa Kepala Dinas tersebut Diduga mengkangkangi Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga (SSH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan peraturan Bupati Lingga terkait kerjasama Iklan/Banner pada Media Cyber/Online menunjukan bahwa media belum terverifikasi per hari senilai Rp. 50.000,00, media terverifikasi per harinya senilai Rp. 75.000,00 dan media terverifikasi dan faktual per harinya senilai Rp. 100.000,00.
Tetapi dari LHP BPK RI TA. 2021 Menunjukan bahwa terdapat media yang belum terverifikasi mendapatkan SSH Perharinya mencapai Rp. 2.000.000,00 juta rupiah.
Namun ketika BCN Indonesia menelusuri Rekam Jejak media tersebut bahwa tidak
adanya media yang menyebutkan atas nama mediaxxxxx, Sehingga diduga bahwa Kepala Dinas Perkim Lingga melakukan korupsi keuangan daerah atas kerjasama Iklan/Banner pada Media Cyber/Online.
Yang parahnya lagi, ketika Tim BCN Indonesia Cyber ketika melakukan penelusuran di Google bahwa media yang mendapatkan kerjasama tersebut menjadi mercusuar.uzone.id.yang diduga bahwa atas kerjasama Iklan/Banner pada Media Cyber/Online menjadi ajang lahan pada Dinas Perkim Lingga.
Dari petty corruption sampai grand corruption menunjukan bahwa sebagai berikut;
1. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan
2. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
3. Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya
4. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK
5. Seseorang yang memegang rahasia jabatan, namun tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
Dengan demikian, Diminta kepada Kejaksaan Negeri Lingga agar melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Perkim Lingga atas pembayaran kerjasama Iklan/Banner pada Media Cyber/Online sebesar Rp. 105.425.000,00. yang telah membebani keuangan daerah serta tidak jelasnya transaksi kepada media yang dituju sehingga diduga media fiktik tanpa adanya website.
Penulis : Mulian Pratama
Editor : 2 serverin