BCN Indonesia – Terjadinya kelebihan pembayaran honorarium PNS di Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp. 123.250.000,00 Diduga adanya unsur Korupsi yang dilakukan oleh Oknum-oknum di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Atas temuan BPK Bahwa adanya tidak sesuai atas pembayaran honorarium pejabat pengelolaan keuangan Daerah (PPKD), Tim anggaran Pemerintah Daerah dan Tim Teknis Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Anambas senilai Rp. 123.250.000,00.
Pada tanggal 25/10/2022, BCN Indonesia mencoba melakukan Konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas terkait adanya kelebihan pembayaran honorarium PNS pada TA. 2020.
Namun, Hingga saat ini, Hasil konfirmasi yang dilakukan oleh BCN Indonesia kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Bapak SAHTIAR, SH., MM belum juga memberikan keterangan hasil konfirmasi tersebut yang mana Pesan yang dikirim ceklis dua.
Kemudian pada tanggal 26/10/2022, BCN Indonesia mencoba kembali melakukan Konfirmasi melalui Pesan Whatsapp kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas terkait adanya temuan berupa kelebihan pembayaran Honorarium PNS, Tetapi dengan hasil yang sama, Sekretaris Daerah Kepulauan Anambas tidak juga memberikan keterangan terkait Konfirmasi BCN Indonesia.
Diduga kuat adanya kebungkaman yang dilakukan oleh Pejabat Publik Sekretaris Daerah Kepulauan Anambas terkait Konfirmasi yang diberikan Oleh BCN Indonesia, yang mana bahwa Konfirmasi BCN Indonesia menerakan Undang – Undang No. 40 Tahun 1999 , Tentang Pers, Undang – Undang No. 25 Tahun 2009, Tentang Pelayanan Publik dan Undang – Undang No.14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Yang mana dari temuan sebesar Rp. 123.250.000,00 yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Honorarium PNS disebabkan oleh Kepala BKD tidak mempedomani ketentuan dalam realisasi anggaran Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, BUD, Kuasa BUD, TAPD dan Tim Teknis Anggaran Pemerintah.
BPK juga menyebutkan bahwa atas berupa temuan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Penulis : Red
Berita Part: 2
Terdapat Ratusan Juta Pembayaran Honorarium di Lingkungan Pemkab Anambas Tidak Sesuai Ketentuan