BCN Indonesia – Mega proyek penataan Gurindam 12 Tanjungpinang yang telah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2019 dan telah ditetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka terkait izin lokasi rencana reklamasi. Dari anggaran Pembangunan infrastruktur penataan kawasan pesisir pantai Gurindam 12 Tanjungpinang telah memakan anggaran APBD 2018,2019, 2020 senilai Rp. 487.999.203.609,75 miliar rupiah, minggu 30/072023.
Pembangunan mega proyek Gurindam 12 Tanjungpinang telah dimenangkan oleh PT. Gunakarya Nusantara dengan nomor kontrak 2.2/SP-HS/MY-FSK/PUPP-BM/APBD/X/2018 tanggal 02 Oktobe 2018. Berdasarkan PHO nomor 2.2/BASTP/MY-FSK/PUPP-BM/APBD/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020 sudah termasuk PPN dengan total sebesar Rp. 427.449.338.625,07 miliar rupiah.
Diketahui dalam penelusuran BCN Indonesia tahun 2017 yang lalu PT. Guna Karya Nusantara telah mendapatkan Proyek Pekerjaan Pembangunan Asrama Haji di Propinsi Jambi dengan Nilai Proyek Pekerjaan sebesar 57,6 Miliyar. Pekerjaan tersebut dinyatakan Mangkrak oleh Pemerintah Provinsi Jambi, sehingga menyebabkan PT. Guna Karya Nusantara di Blacklist, dan bukan hanya sekedar di blacklist tetapi PT. Guna Karya Nusantara juga di kenakan sanksi yaitu dengan membayar denda sebesar 1000/mil setiap harinya, terhitung sejak Bulan Maret 2017 hingga Bulan September 2018.

Menurut penelusuran BCN Indonesia bahwa PT. Gunakarya Nusantara memenangkan proyek Gajah di Provinsi Kepulauan Riau sejak sekitar bulan Oktober 2018. Namun, dari Blacklist PT. Gunakarya Nusantara masa habis nya pada Bulan September 2018. Tetapi, para pejabat yang terlibat dalam pembangunan mega proyek Gurindam 12 Tanjungpinang diduga sudah mengetahui bahwa PT. Gunakarya Nusantara sudah masuk ke dalam daftar Blacklist di tahun 2018.
Bukan itu saja, dari penelusuran BCN Indonesia bahwa PT. Gunakarya Nusantara kembali mendapatkan sebuah kado daftar Hitam yang dikenakan sanksi dari 30 November 2018 s/d 30 November 2019. Anehnya lagi, mengapa para pejabat di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau tetap memenangkan PT. Gunakarya Nusantara sebagai pemenang tender mega proyek penataan Gurindam 12 Tanjungpinang.
Terkait pengerukan tanah yang berlokasi di wilayah Pelabuhan Tanjung Kuku Kabupaten Bintan yang telah di beritakan oleh BCN Indonesia sebelumnya bahwa proyek tersebut diduga milik Akim alias Asri, dan diketahui juga bahwa terkait proyek Gurindam 12 Tanjungpinang diduga Akim alias Asri terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan di Gurindam 12 Tanjungpinang.
Informasi yang di himpun BCN Indonesia melalui Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dari berita sebelumnya bahwa tanah yang di keruk di Kabupaten Bintan diduga untuk penimbunan penataan Gurindam 12 Tanjungpinang. Hasil penelusuran BCN Indonesia bahwa tanah yang di keruk dari Kabupaten Bintan di bawa melalui kapal tongkang ke Kota Tanjungpinang. Tapi, tanah yang di keruk oleh pengusaha Akim apakah Tanah Negara atau Masyarakat….?
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, BCN Indonesia mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Akim alias Asri yang diduga selaku kontraktor pengerukan tanah dan keterlibatan penimbunan Gurindam 12 Tanjungpinang (Proyek Pekerjaan). Namun, Akim alias Asri hingga detik ini belum memberikan balasan kepada BCN Indonesia (Diblokir).
Kemudian di lain sisi, BCN Indonesia juga meminta keterangan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas PUPP Provinsi Kepri Abu Bakar mengenai permasalahan proyek Gurindam 12 Tanjungpinang yang terdapat kerugian negara dan serta tanah kerukan yang diduga dilakukan oleh saudara Akim alias Asri untuk Penimbunan penataan Gurindam 12 Tanjungpinang.
Namun, hingga saat ini kepala Dinas PUPP Provinsi Kepri Abu Bakar belum memberikan keterangan kepada BCN Indonesia terkait hal tersebut, yang mana diduga bahwa Kepala Dinas PUPP Abu Bakar telah memblokir kontak BCN Indonesia (Diblokir).
Penulis: Red
Berita Part : 4