BCN Indonesia – Proyek pengerukan tanah yang berada di Kabupaten Bintan tepatnya di wilayah pelabuhan tanjung kuku tersebut diduga kerap digunakan untuk penimbunan penataan Gurindam 12 Tanjungpinang. Tanah yang dikeruk oleh pengusaha Akim diduga kuat merupakan tanah Bouksit yang di impor menggunakan kapal tongkang ke Kota Tanjungpinang.
Dari dokumen yang dimiliki oleh BCN Indonesia terkait pekerjaan pembangunan Gurindam 12 Tanjungpinang diduga telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 737.251.799 juta rupiah dan Proyek pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan hasil perkiraan perkerjaan yang dilakukan oleh PT. Gunakarya Nusantara.
Anehnya, proyek Gurindam 12 Tanjungpinang yang memakan dana APBD 2018, 2019 dan 2020 diduga terdapat keanehan dalam pembayaran SP2D yang mana terlihat dalam dokumen BCN Indonesia pihak PUPP Provinsi Kepri membayar proyek Gurindam 12 Tanjungpinang pada Anggaran 2020 dengan total sebesar Rp. 427.449.338.625 miliar rupiah.
Tetapi, dari data BCN Indonesia bahwa proyek Gurindam 12 Tanjungpinang tersebut telah memakan anggaran sebesar Rp. 487.999.203.609,75 miliar rupiah. Dalam dugaan bahwa adanya mark up yang dilakukan pejabat Pemprov Kepri dan Pengusaha Akim sebagai pelaksana pembangunan Gurindam 12 Tanjungpinang di tepi laut.
Kemudian, tanah yang diduga telah di keruk oleh pengusaha Akim di Kabupaten Bintan tanah masyarakat atau tanah Negara, yang mana diketahui bahwa tanah yang dikeruk oleh Pengusaha Akim diduga ialah tanah Pemerintah Kabupaten Bintan.
Namun, ketika ditelusuri oleh BCN Indonesia bahwa diduga perkubik tanah di Kabupaten Bintan mencapai kurang lebih Rp. 3.000 ribu rupiah. Jika di bandingkan dengan anggaran yang sangat fantastis dengan harga perkubik tanah diduga tidak masuk logika.
Untuk menindaklanjuti dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Riau yang telah di beritakan beberapa waktu lalu, BCN Indonesia meminta keterangan melalui pesan whatsapp kepada Kapolda Kepri terkait hal pengerukan tanah di Kabupaten Bintan. Tetapi, hingga detik ini, Kapolda Kepri belum memberikan tanggapan terkait tersebut.
Sementara itu, terpisah dari Aparat Penegak Hukum, BCN Indonesia meminta keterangan melalui whatsapp kepada Pengusaha Akim terkait perihal pengerukan tanah dan pekerjaan Gurindam 12 Tanjungpinang. Akan tetapi, pengusaha Akim malah memblokir kontak BCN Indonesia atau diduga mangkir dari konfirmasi wartawan.
Penulis : Red
Berita Part : 5
*Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia*
Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia