• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home News

Diduga Akim Kebal Hukum, Diminta Kapolda Kepri dan Gubernur Kepri Bertindak

BCN Indonesia by BCN Indonesia
2 Agustus 2023
in News
0 0
Akim Gurindam 12 Tanjungpinang
Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Proyek pengerukan tanah yang berada di Kabupaten Bintan tepatnya di wilayah pelabuhan tanjung kuku tersebut diduga kerap digunakan untuk penimbunan penataan Gurindam 12 Tanjungpinang. Tanah yang dikeruk oleh pengusaha Akim diduga kuat merupakan tanah Bouksit yang di impor menggunakan kapal tongkang ke Kota Tanjungpinang.

Dari dokumen yang dimiliki oleh BCN Indonesia terkait pekerjaan pembangunan Gurindam 12 Tanjungpinang diduga telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 737.251.799 juta rupiah dan Proyek pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan hasil perkiraan perkerjaan yang dilakukan oleh PT. Gunakarya Nusantara.

Anehnya, proyek Gurindam 12 Tanjungpinang yang memakan dana APBD 2018, 2019 dan 2020 diduga terdapat keanehan dalam pembayaran SP2D yang mana terlihat dalam dokumen BCN Indonesia pihak PUPP Provinsi Kepri membayar proyek Gurindam 12 Tanjungpinang pada Anggaran 2020 dengan total sebesar Rp. 427.449.338.625 miliar rupiah.

Tetapi, dari data BCN Indonesia bahwa proyek Gurindam 12 Tanjungpinang tersebut telah memakan anggaran sebesar Rp. 487.999.203.609,75 miliar rupiah. Dalam dugaan bahwa adanya mark up yang dilakukan pejabat Pemprov Kepri dan Pengusaha Akim sebagai pelaksana pembangunan Gurindam 12 Tanjungpinang di tepi laut.

Kemudian, tanah yang diduga telah di keruk oleh pengusaha Akim di Kabupaten Bintan tanah masyarakat atau tanah Negara, yang mana diketahui bahwa tanah yang dikeruk oleh Pengusaha Akim diduga ialah tanah Pemerintah Kabupaten Bintan.

Namun, ketika ditelusuri oleh BCN Indonesia bahwa diduga perkubik tanah di Kabupaten Bintan mencapai kurang lebih Rp. 3.000 ribu rupiah. Jika di bandingkan dengan anggaran yang sangat fantastis dengan harga perkubik tanah diduga tidak masuk logika.

Untuk menindaklanjuti dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Riau yang telah di beritakan beberapa waktu lalu, BCN Indonesia meminta keterangan melalui pesan whatsapp kepada Kapolda Kepri terkait hal pengerukan tanah di Kabupaten Bintan. Tetapi, hingga detik ini, Kapolda Kepri belum memberikan tanggapan terkait tersebut.

Sementara itu, terpisah dari Aparat Penegak Hukum, BCN Indonesia meminta keterangan melalui whatsapp kepada Pengusaha Akim terkait perihal pengerukan tanah dan pekerjaan Gurindam 12 Tanjungpinang. Akan tetapi, pengusaha Akim malah memblokir kontak BCN Indonesia atau diduga mangkir dari konfirmasi wartawan.

Penulis : Red
Berita Part : 5

*Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia*

Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia

Tags: AkimGubernur KepriGurindam 12 TanjungpinangKapolda KepriPengusahaTanjungpinang
BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Karimun Video Perkelahian Wanita
News

Respon Cepat Polres Karimun Atas Video Viralnya Perkelahian 2 Wanita

30 September 2023
Penggeledahan KPK di Rumah Dinas Mentan Masih Berlanjut
News

Penggeledahan KPK di Rumah Dinas Mentan Masih Berlanjut

29 September 2023
Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM
News

Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM

28 September 2023
Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia
News

Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia

28 September 2023
Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia
News

Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia

27 September 2023
Tanjungpinang Akim Alias Asri
News

Terkait Mega Proyek G12 Tanjungpinang, Bos Kontraktor Akim Alias Asri Diduga Bungkam Seribu Bahasa

23 September 2023
Next Post
Pengerukan Tanah di Bintan

Pengerukan Tanah di Bintan, Diduga Aparat Penegak Hukum di Kepri Bungkam

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In