BCN Indonesia – Menindaklanjuti pemberitaan ke Tiga ( 3 ) Terkait dugaan mafia minyak solar bersubsidi yang mana sudah melanggar aturan pada pasal 191 Tahun 2014.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh BCN Indonesia di lapangan pada tanggal 12 Agustus 2022, Bahwa pengusaha minyak solar bersubsidi bernama Akok kawal mengambil bahan bakar solar bersubsidi dari SPBU Pertamina Tanjung Uban, yang mana Pengusaha Ikan “Akok Kawal” tersebut diduga memiliki bekingan yang kuat, sehingga diduga tidaklah gentar dan tidak merasa bersalah terkait Aktivitas yang ia Lakukan.
Dari informasi yang didapat oleh BCN Indonesia bahwa kelangkaan minyak solar bersubsidi di Kabupaten Bintan diduga ulah dari pengusaha tersebut, yang mana Para nelayan-nelayan Kecil sangat sulit untuk mendapatkan Minyak solar bersubsidi di Kabupaten Bintan.
Sementara itu, dari konfirmasi ke 2 yang dilakukan BCN Indonesia kepada Kapolres Bintan Bapak Tidar terkait dugaan mafia minyak solar bersubsidi di Kabupaten Bintan, yang nama Pengusaha tersebut bernama “Akok Kawal” yang diduga dalang dari kelangkaan minyak solar bersubsidi di Kabupaten Bintan.
Hasil keterangan yang di konfirmasi melalui Pesan Whatsapp pada tanggal 15 Agustus 2022, Bahwa kapolres Bintan menjawa bahwa dalam kasus tersebut perihal tekhnis shd saya arahkan reskrim utk lidik dan berkordinasi dg instansi terkait pak, terimakasih atas informasi nya, sukses serta sehat selalu pak.
“Perihal tekhnis shd saya arahkan reskrim utk lidik dan berkordinasi dg instansi terkait pak, terimakasih atas informasi nya, sukses serta sehat selalu pak.” Ujar Kapolres Bintan
Ketika BCN Indonesia meminta Nomor Reskrim Polres Bintan untuk menindaklanjuti konfirmasi, melalui Telepon yang dilakukan oleh BCN Indonesia kepada Kapolres Bintan dengan entengnya menjawab, Saya lagi sibuk untuk acara 17 Agustusan, dan boleh minta kepada teman-teman Wartawan.
“Saya lagi sibuk untuk acara 17 Agustusan, dan boleh minta kepada teman-teman Wartawan.” Kata Kapolres melalui Telepon Genggam.
Tetapi, Dalam kasus dugaan mafia minyak solar bersubsidi diduga Kapolres Bintan melindungi Pengusaha tersebut yang bertahun-tahun terus melakukan Aktivitasnya, sehingga Diduga Pihak Apartur Kepolisian Polres Bintan bungkam dan takut memberantas terkait Dugaan mafia minyak solar yang dilakukan oleh Oknum terkait pemberitaan yang di lakukan oleh BCN Indonesia beberapa kali, yang mana Kapolres Bintan diduga Buang badan saat di konfirmasi pertama oleh BCN Indonesia.
Kemudian, Pada tanggal 15 Agustus 2022 BCN Indonesia melakukan komfirmasi kembali melalui telepon gemgam kepada pengusaha bernama “Akok Kawal”, Konfirmasi yang dilakukan oleh BCN Indonesia kepada Akok Kawal mengatakan saya lagi sibuk potong Ikan.
“Saya lagi sibuk motong ikan” ujar Akok Kawal
Beberapa jam kemudian, BCN Indonesia kembali melakukan konfirmasi kepada Akok Kawak, tetapi Ketika di telpon melalui Telepon gemgam Nomor Akok Kawal tidak bisa di Hubungi dan diduga telah di blokir.

Tim BCN Indonesia terus berupaya untuk melakukan Konfirmasi kepada Pengusaha tersebut agar memberikan Keterangan Konfirmasi yang begitu Jelas.
Namun, Dalam dugaan yang kuat, bahwa Kapolres Bintan tidaklah becus dalam memberantas dugaan mafia minyak yang dilakukan oknum tersebut, sehingga oknum tersebut merasa lapang dada yang mana Aktivitas yang ia lakukan Berjalan dengan mulus seperti alunan Lagu.
Diminta kepada Kapolda Kepri untuk memberantas dugaan mafia minyak yang dilakukan oleh pengusaha bernama Akok Kawal dan mempertegas kepada Kapolres Bintan Tidar untuk melakukan pemberantasan Kelangkaan Minyak solar yang bersubsidi di Kabupaten Bintan yang mana sudah diatur dalam Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah pada UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara.
Penulis : Joss
Editor : Cs
Berita Part : 3