BCN Indonesia – Menindaklanjuti pemberitaan ke Dua (2) pada Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kabupaten Lingga yang masih terdapat kekurangan penerimaan pajak daerah atas pajak mineral dan Batuan sebesar Rp. 770.243.954,88 pada tahun 2019.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI TA. 2019 Bahwa Pajak mineral bukan logam dan batuan dipungut oleh bendahara pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) atas kegiatan/proyek pada DPUPRPKP, dan Selanjutnya pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan di DPUPRPKP tersebut dilaporkan setiap bulan kepada Bapenda. Atas dasar Laporan Hasil Verifikasi tersebut, Bapenda menentukan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan yang harus dibayar oleh perusahaan tambang selaku wajib pajak.
Atas Kekurangan penerimaan pajak tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah Pasal 95 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pajak ditetapkan dengan Peraturan daerah, Peraturan daerah Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak daerah, serta Peraturan Bupati Lingga Nomor 21 tahun 2019 tentang Petunjuk pengelolaan pajak mineral bukan logam dan Batuan.
Pada Tanggal 30/10/2022 melalui pesan Whatsapp, BCN Indonesia melakukan konfirmasi kepada Kepala Bapenda Kabupaten Lingga terkait beberapa temuan seperti terdapatnya kekurangan penerimaan Pajak sebesar Rp. 770.243.954,88 juta rupiah. Kepala Bapenda Kabupaten Lingga ketika dikonfirmasi tersebut mengatakan Assalamualaikum, terkait hal tsb sudah ditindaklnjuti, untuk lbh jelasnya slhkn berkoordinasi dg inspektorat kab lingga.
Kemudian BCN Indonesia melakukan konfirmasi kepada inspektorat Kabupaten Lingga terkait sebuah temuan di Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK yang mana bahwa Kepala Dinas Bapenda Kabupaten Lingga mengatakan untuk lebih lanjutnya berkoordinasi dengan Inspektorat. Namun konfirmasi yang dilakukan oleh BCN Indonesia kepada inspektorat tersebut tidaklah membuahkan hasil yang mana inspektorat Kabupaten Lingga hanyalah membaca (Red) konfirmasi BCN Indonesia yang mana bahwa BCN Indonesia sudah Dua (2) kali melakukan konfirmasi tetapi tidak ada balasan dari Inspektorat tersebut.
Dalam dugaan yang kuat, Bahwa Kepala Dinas Bapenda Lingga diduga melakukan lempar bola saat dikonfirmasi oleh BCN Indonesia yang mana Kepala Dinas tersebut ialah seorang pejabat publik yang mana Kadis Bapenda tersebut diduga tidak taati Undang-undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sama halnya dengan Inspektorat Kabupaten Lingga saat dikonfirmasi Dua kali oleh BCN Indonesia bahwa tidak adanya jawaban melaikan diduga Inspektorat Kabupaten Lingga Bungkam terkait konfirmasi sebuah Temuan di LHP BPK RI TA. 2019/2021. Sehingga Inspektorat Kabupaten Lingga tersebut Diduga tidak taati Peraturan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun masih terdapat sebuah temuan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupeten Lingga Pemungutan retribusi jasa pelayanan kesehatan belum memakai karcis/nota/kwitansi resmi Berporforasi.
Dari keterangan Kepala Sub Bidang Penetapan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga Berdasarkan temuan BPK menyatakan bahwa selama ini Bapenda belum menerbitkan karcis/kwitansi/nota khusus untuk Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan dikarenakan Bapenda tidak mengetahui jumlah pasien yang berobat dan jenis pelayanan yang diberikan sehingga puskesmas menggunakan karcis/kwitansi/nota biasa, yang kemudian diserahkan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Kesehatan.
Yang parahnya lagi terkait temuan tersebut disebabkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga belum optimal dalam membina, mengoordinasikan, dan mengawasi tugas di Bidang Pendapatan.
Untuk itu, Demi Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga, Meminta Agar Bupati Kabupaten Lingga Secara tegas memberikan Sanksi kepada Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga yang mana Diduga adanya kekurangan penerimaan pajak daerah serta pemungutan pajak Terjadi karena adanya kelalaian Kepala Bapenda Lingga dalam menjalankan Tugasnya.
Penulis : Red
Berita Part : 3
Bersambung……..