BCN Indonesia – Menindaklanjuti pemberitaan ke tiga terkait kekurangan penerimaan pajak daerah atas pajak mineral dan Batuan sebesar Rp. 770.243.954,88 ternyata pada LHP BPK RI TA. 2021 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga masih terdapat sebuah temuan berupa Kekurangan penerimaan pajak Mineral bukan logam dan Batuan senilai Rp. 172.171.296,88 rupiah.
Pada setiap tahunya Diduga Bapenda Lingga selalu terdapat sebuah temuan berupa kekurangan penerimaan Pajak, Namun Pihak Pemerintah Kabupaten Lingga Diduga tidak melakukan sanksi terhadap kepala Dinas Bapenda yang mana dalam kekurangan penerimaan pajak dapat mengakibatkan kekurangan PAD Kabupaten Lingga.
Dalam realisasi tersebut, Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Lingga telah menganggarkan senilai Rp. 54.531.755.147,00 dengan realisasi senilai Rp. 61.794.757.136,29,00, Dari realisasi tersebut antara lain direalisasikan pada Pendapatan Pajak Daerah senilai Rp26.540.374.163,00.
Tetapi dengan realisasi yang begitu Besar, Diduga masih terdapat kelemahan terhadap Bapenda Lingga atas kekurangan penerimaan pajak yang mengakibatkan terjadinya kekurangan PAD Kabupaten Lingga. Yang mana terkait kekurangan penerimaan pajak minerba pasir kuarsa oleh PT. IPKJ terdapat sebesar Rp. 172.171.296,88
Bukan hanya di tahun 2021, Pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Lingga Diduga telah kehilangan Penerimaan pajak daerah yang diduga Disebabkan oleh Bapenda Kabupaten Lingga sebesar Rp. 770.243.954,88.
Kekurangan penerimaan pajak minerba pasir kuarsa oleh PT. IPKJ terdapat sebesar Rp. 172.171.296,88 Disebabkan oleh Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Lingga.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lingga yang sudah berulang kali dilakukan konfirmasi belum juga mendapatkan Balasan yang mana dalam Dugaan yang kuat bahwa Bapenda Lingga Bungkam serta elergi terhadap konfirmasi wartawan.
Sama halnya dengan inspektorat Kabupaten Lingga ketika dilakukan konfirmasi bahwa dalam dugaan Nomor Whatsapp BCN Indonesia telah di blokir oleh Inspektorat Kabupaten Lingga yang mana Diduga terdapat ke Bungkaman di Instansi Inspektorat Kabupaten Lingga.
Adanya dugaan yang kuat bahwa Bapenda Kabupaten Lingga telah melanggar pearturan pada Perbup Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Lingga.
Penulis : Red
Berita Part : 4
Bersambung…..