BCN Indonesia – Diduga rekam jejak dalam pemberantasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam ternyata ambruradul, Dalam dugaan bahwa yang dilakukan oleh Bea Cukai dalam melakukan penindakan rokok tanpa cukai sangat menjadi pembodohan Publik yang mana Bea Cukai melakukan penindakan tetapi tetap saja beredar dan semangkin menggila di pasaran.
Sebagai Community Protector, Seharusnya Bea Cukai Batam melakukan pemberantasan Besar-besaran serta melakukan penyegelan pabrik atau produksi pengelolaan rokok tersebut, Yang mana Menjadi Milik Negara (BMN) Barang Kena Cukai (BKC) atau Hasil Tembakau (HT) ketika menyalahi aturan, Maka harus di tindak tegas secara Terang-terangan.
Menurut fakta di lapangan, Bahwa peredaran rokok seperti Luffman dan H-mind diduga sungguh sangat fantastis peredaranya, Yang mana diduga kinerja dari moto Bea Cukai Batam tidak tepat sasaran, Jika tepat sasaran, Maka negara tidak terdapat kerugian pertahunya mencapai Miliaran rupiah, Selama ini siapa yang di tindak oleh Bea Cukai Batam, Masyarakat atau Pengusaha.
Pembahasan yang dilakukan oleh Redaksi BCN Indonesia / Mediatrias.com bahwa dari pernyataan Pihak Bea Cukai Batam menyatakan dalam konfirmasi di Tahun 2022, Sudah sebanyak 3,5 juta batang rokok ilegal yang di tindak, hal ini menunjukan bahwa Bea Cukai tidak tutup mata atau tidak diam.
Dalam hal tersebut, Diduga Bea Cukai Batam hanya melakukan penindakan seperti bijik anggur, Yang mana rokok yang bertebaran seperti Luffman dan H-mind melebihi batas penindakan, Bahkan dalam dugaan 10 kali lipat banyaknya batang rokok yang di tebarkan oleh pengusaha Luffman dan H-mind yang diduga dikelola oleh PT Fantastik Internasional.
Berdasarkan keterangan Pihak Bea Cukai Batam sungguh sangat mengherankan, yang mana dalam Pernyataan pihak Bea Cukai bahwa Terkait rokok Luffman dan H-mind, Berdasarkan keterangan perusahaaan dan temuan lapangan, Patut diduga produk tersebut berasal dari luar Negeri.
Akan tetapi, Jika itu pernyataan pihak Bea Cukai Batam, Kemana rokok Luffman dan H-mind yang legal milik perusahaan tersebut di perjual belika, Sehingga Luffman dan H-mind ada Banrol cukai diduga tidak adanya di pasaran bahwa rokok Luffman dan H-mind beredar dengan apa yang di sampaikan bahwa Luffman dan H-mind berasal dari luar negeri.
Redaksi BCN Indonesia / Mediatrias.com melakukan investigasi data kepegawaian Bea Cukai Batam (Pelaksana Pemeriksa) berkisar kurang lebih 351 Orang, Tetapi mengapa dari tahun belakang, Pihak Bea Cukai Batam belum juga mengindektifikasi barang rokok Luffman dan H-mind di Kota Batam, Padahal jumlah pegawai Pelaksana Pemeriksa berkisar kurang lebih 351 Orang dan Bukan jumlah yang sikit, melainkan jumlah yang sangat besar.
Terkait sinyalemen produks rokok ilegal Luffman dan H-mind tersebut, Pihak Bea Cukai Batam juga menyatakan bahwa Luffman dan H-mind bukan produk perusahaan tersebut, Serta keternagan dari perusahaan bahwan dari segi kemasan bukan produk mereka.
Lantas, Bagaimana kemasan produksi yang asli dari perusahan yang dimaksud oleh Pihak Bea Cukia tersebut, Jika bukan kemasan perusahaan tersebut, Mengapa Bea Cukai dari tahun ke tahun diduga diam saja, Seakan-akan diduga baik petinggi maupun bawahan hanya menindak rokok yang bukan kemasan perusahaan tersebut dengan setengah Hati, Ada apa..?
Pihak Bea Cukai Batam juga menyatakan kembali bahwa Maraknya rokok tersebut juga disebabkan karena masih banyak Masyarakat yang memperdagangkan, Menjual dan mengkomsumsi Rokok-rokok tersebut. Sehingga menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama, Selain kami dan para Aparat penegak hukum lainnya juga media sebagai control sosial menghimbau kepada Masyarakat untuk STOP BELI, Jual, Dagang dan konsumsi rokok ilegal, Serta menyampaikan informasi kepada Bea Cukai dengan Data-data dan informasi yg valid.
Namun dari Poin-poin yang disampaikan oleh Pihak Bea Cukai Batam diduga merupakan kebohongan yang selama ini tidak diketahui oleh Masyarakat khususnya masyarakat Kota Batam, Padahal dalam peredaran rokok Luffman dan H-mind diduga setiap kemasan ialah sama dan tidak memiliki Bandrol Cukai, Jadi kemana kemasan yang asli kemasan Luffman dan H-mind yang di nyatakan Pihak Bea Cukai Batam bahwa barang tersebut berasal dari luar negeri.
Hukum dan Sanksi dalam penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam diduga tidak valid, Yang mana dari banyaknya penindakan rokok, Ntah siapa yang ditahan oleh Pihak Bea Cukai Batam, Dalam dugaan kemungkinan, Pihak Bea Cukai Batam hanya melakukan tahanan berupa kemasan dan Bea Cukai Batam diduga mengabaikan atau menyampingkan Undang-undang yang berlaku.
Sanksi dan Hukum Bagi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penulis : Red
Editor : Mador
Berita Part : 4